Sabtu, 03 Maret 2012

Kawasan Konservasi (Ms. Linda)


         Kata Pengantar

Puji syukur saya panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Kuasa karena atas rahmat dan kemurahanNya, Karya Tulis saya.“ “Conservation Area” akhirnya dapat diselesaikan juga.
Berkat kemauan dan kerja keras yang kurang dari tiga hari, karya tulis ini pun sekarang telah berada di hadapan anda sekalian. Tentu saya sadar, ada pepatah “tidak ada gading yang tak retak”, Kekurangan-kekurangan sudah pasti ada walau saya telah berusaha sebaik mungkin.
Saya selaku redaksi berharap karya tulis ini selain berfungsi sebagai bukti fisik hasil laporan yang kami buat, juga dapat berfungsi sebagai bahan informasi bagi masyarakat.
Akhir kata, semoga Karya Tulis ini dapat bermanfaat bagi para pembaca dan khususnya dalam bidang perkembangan pelestarian dan pembelajaran biodiversitas di Indonesia.

Timika, 7 Mai 2011
P e n y u s u n







                                                           
Daftar Isi
                                                    
Kata Pengantar. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .  . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .. . . . . . . . . . . . . . . . . . .    1
Daftar Isi  . . . . . . . . . .. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .  . . . . . . . . . . . .. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .   2
PENDAHULUAN. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .    3
BAB II
Pengertian Kawasan Konservasi. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .    4
Fungsi Kawasan Konservasi . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .    4
Sejarah Kawasan Konservasi. . . . . . . . . . . . . . . . . .. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .   4
Sistem Kategori  IUCN . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .   5
BAB III
DAFTAR 8 KAWASAN KONSERVASI TERKENAL DI DUNIA . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .    7
KAWASAN KONSERVASI DI INDONESIA . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .. . . . . . . . . . . . . . . .    7
          Daftar Cagar Alam di Indonesia. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .     7
          Daftar Suaka Margasatwa di Indonesia . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .. . .    16
          Daftar Taman Nasioanal di Indonesia . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .. . . . . . . . . . . . . . . . .. . .    19
          Daftar Taman Wisata Alam di Indonesia . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .. . . . . . . . . . . . . . . . .. . .    22
          Daftar Taman Buru di Indonesia . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .. . . . . . . .   27
          Daftar Taman Hutan Raya . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .. . . . . . . . . . . . . .. . . . . . . . . . . . . . . . . .    28
BAB IV
               PERKEMBANGAN  KAWASAN  KONSERVASI  DI INDONESIA  . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .     30
               PENYEBARAN  KAWASAN  KONSERVASI  DI INDONESIA  . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .    31
               PERMASALAHAN  DALAM PEMBANGUNAN  KAWASAN  KONSERVASI  DI INDONESIA   . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .   34

PENUTUP. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .   36
Daftar Pustaka . . . . .  . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .  . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .   36







Pendahuluan
                       
Alam Indonesia memiliki 10% dari seluruh spesies tumbuhan berbunga di dunia, 12% dari seluruh spesies mamalia, 16% dari seluruh spesies reptilia dan amfibi, 17 % dari spesies burung dan 25 % atau lebih dari spesies ikan. Indonesia berada pada peringkat teratas di dunia untuk kekayaan jenis mamalia (515 jenis), teratas untuk kupu-kupu swallowtail (121 jenis), ketiga untuk reptilia (lebih dari 600 jenis), keempat untuk burung (1519 jenis), kelima untuk amfibi (270 jenis), dan ketujuh untuk tumbuhan berbunga (sekitar 27.500 jenis) (Anonymous, 1993) Jenis-jenis tumbuhan dan satwa tersebut hidup di alam bebas di habitat-habitat yang menyebar di daratan dan laut seluruh nusantara.
Upaya-upaya untuk melestarikan jenis-jenis tumbuhan dan satwa tersebut telah diwujudkan dengan menetapkan bentangan-bentangan alam tertentu, baik daratan maupun laut, sebagai kawasan-kawasan konservasi. Menurut Statistik Ditjen PHPA 1997/91998 Indonesia memiliki 374 unit kawasan konservasi dengan luas total 21.711.464,25 ha. Kawasan-kawasan tersebut terdiri dari 347 unit kawasan konservasi daratan dengan luas 17.170.856,90 ha dan 27 unit kawasan konservasi laut seluas 4.54.607,35 ha. Kawasan konservasi darat terdiri dari Taman Nasional, Taman Wisata Alam, Taman Hutan Raya, Taman Buru, Cagar Alam dan Suaka Margasatwa, sedangkan kawasan konservasi laut terdiri dari Taman Nasional Laut, Taman Wisata Laut, Cagar Alam Laut dan Suaka Margasatwa Laut.






BAB 1

PEngertian Kawasan Konservasi

Kawasan konservasi adalah bagian dari wilayah daratan atau lautan yang perlu dan secara sengaja disisihkan dari pemanfaatan sumberdaya alam sehingga kondisisnya tetap dalam keadaan lestari. Wilayah tersebut dilindungi karena nilai-nilai lingkungan alaminya, lingkungan sosial budayanya, atau karena hal-hal lain yang serupa dengan itu.
Pelbagai macam kawasan yang dilindungi terdapat di berbagai negara, sangat bervariasi baik dalam aras atau tingkat perlindungan yang disediakannya maupun dalam undang-undang atau aturan (internasional, nasional, atau daerah) yang dirujuknya dan yang menjadi landasan operasionalnya. Beberapa contohnya adalah Kawasan Suaka Alam : Cagar Alam dan Suaka Margasatwa, Kawasan Pelestarian Alam : Taman Nasional, Taman Wisata Alam, Taman Buru dan Taman Hutan Raya.

Fungsi Kawasan Konservasi

Keberadaan kawasan konservasi sangat penting karena mempunyai peran dan fungsi penting, diantaranya :
1.       Melestarikan tanah dan air di daerah – daerah yang tanahnya mudah tererosi
2.       Mengatur dan memurnikan aliran dan sumber air
3.       Melindungi manusia dari berbagai bencana alam seperti banjir dan badai
4.       Melestarikan berbagai tumbuhan (vegetasi) alami yang biasa tumbuh pada tanah yang kurang subur jika ditanami
5.       Memelihara dan mempertahankan sumberdaya alam hayati yang hidup liar yang penting.

sEjarah Kawasan Konservasi

Keinginan dan tindakan manusia dalam melindungi lingkungannya yang berharga barangkali telah dilakukan semenjak ribuan tahun yang silam. Akan tetapi salah satu yang tercatat jelas dalam sejarah ialah apa yang dilakukan oleh Ashoka, salah seorang raja yang paling terkenal dari dinasti Maurya, India. Pada tahun 252 s.M. ia mengumumkan perlindungan satwa, ikan, dan hutan[4].
Di jaman modern, penetapan Taman Nasional Yellowstone di Amerika Serikat pada tahun 1872 merupakan salah satu tonggak pentingkonservasi alam masa kini. Di Indonesia sendiri, pada tahun 1889 telah ditetapkan Cagar Alam Cibodas oleh Pemerintah Hindia Belandaketika itu[5], dengan tujuan untuk melindungi salah satu hutan pegunungan yang paling cantik di Jawa.
Komitmen internasional untuk membangun suatu jaringan kawasan yang dilindungi di dunia berawal dari tahun 1972, yakni ketika Deklarasi Stockholm memandatkan perlindungan dan pelestarian wakil-wakil semua tipe ekosistem utama yang ada, sebagai bagian fundamental dari program konservasi di masing-masing negara. Sejak saat itulah, upaya perlindungan dari perwakilan ekosistem perlahan-lahan tumbuh menjadi prinsip dasar konservasi alam dan biologi konservasi; dikukuhkan oleh resolusi-resolusi PBB untuk lingkungan seperti Piagam Dunia untuk Kelestarian Alam (1982), Deklarasi Rio (1992), serta Deklarasi Johannesburg (2002).
Suatu set dari berbagai tipe kawasan yang dilindungi, luasan serta persebarannya di suatu negara biasa disebut sebagai sistem kawasan yang dilindungi. Sayangnya, sistem kawasan ini umumnya masih terpaku pada kawasan konservasi daratan, dengan sedikit sentuhan pada kawasan konservasi laut dan lahan basah.

sistem kategori IUCN

Kategori Status konservasi IUCN Red List merupakan kategori yang digunakan oleh IUCN (International Union for the Conservation of Nature and Natural Resources) dalam melakukan klasifikasi terhadap spesies-spesies berbagai makhluk hidup yang terancam kepunahan. Dari status konservasi ini kemudian IUCN mengeluarkan IUCN Red List of Threatened Species atau disingkat IUCN Red List, yaitu daftar status kelangkaan suatu spesies.
IUCN Red List menetapkan kriteria untuk mengevaluasi status kelangkaan suatu spesies. Kriteria ini relevan untuk semua spesies di seluruh dunia. Tujuannya adalah untuk memperingatkan betapa pentingnya masalah konservasi kepada publik dan pembuat kebijakan untuk menolong komunitas internasional dalam memperbaiki status kelangkaan spesies.

Kategori Status Konservasi dalam IUCN Redlist. Kategori konservasi berdasarkan IUCN Redlist versi 3.1 meliputi Extinct (EX; Punah); Extinct in the Wild (EW; Punah Di Alam Liar); Critically Endangered (CR; Kritis), Endangered (EN; Genting atau Terancam),Vulnerable (VU; Rentan), Near Threatened (NT; Hampir Terancam), Least Concern (LC; Berisiko Rendah), Data Deficient (DD; Informasi Kurang), dan Not Evaluated (NE; Belum dievaluasi).
1.       Extinct (EX; Punah) adalah status konservasi yag diberikan kepada spesies yang terbukti  (tidak ada keraguan lagi) bahwa individu terakhir spesies tersebut sudah mati. Dalam IUCN Redlist tercatat 723 hewan dan 86 tumbuhan yang berstatus Punah. Contoh satwa Indonesia yang telah punah diantaranya adalah; Harimau Jawa dan Harimau Bali.
2.       Extinct in the Wild (EW; Punah Di Alam Liar) adalah status konservasi yang diberikan kepada spesies yang hanya diketahui berada di tempat penangkaran atau di luar habitat alami mereka. Dalam IUCN Redlist tercatat 38 hewan dan 28 tumbuhan yang berstatus Extinct in the Wild.
3.       Critically Endangered (CR; Kritis) adalah status konservasi yang diberikan kepada spesies yang menghadapi risiko kepunahan di waktu dekat. Dalam IUCN Redlist tercatat 1.742 hewan dan 1.577 tumbuhan yang berstatus Kritis. Contoh satwa Indonesia yang berstatus kritis antara lain;Harimau Sumatra, Badak Jawa, Badak Sumatera,Jalak Bali, Orangutan Sumatera, Elang Jawa, Trulek Jawa, Rusa Bawean.
4.       Endangered (EN; Genting atau Terancam) adalah status konservasi yang diberikan kepada spesies yang sedang menghadapi risiko kepunahan di alam liar yang tinggi pada waktu yang akan datang. Dalam IUCN Redlist tercatat 2.573 hewan dan 2.316 tumbuhan yang berstatus Terancam. Contoh satwa Indonesia yang berstatus Terancam antara lain; Banteng, Anoa, Mentok Rimba, Maleo, Tapir, Trenggiling,Bekantan, dan Tarsius.
5.       Vulnerable (VU; Rentan) adalah status konservasi yang diberikan kepada spesies yang sedang menghadapi risiko kepunahan di alam liar pada waktu yang akan datang. Dalam IUCN Redlist tercatat 4.467 hewan dan 4.607 tumbuhan yang berstatus Rentan. Contoh satwa Indonesia yang berstatus Terancam antara lain; Kasuari, Merak Hijau, dan Kakak Tua Maluku.
6.       Near Threatened (NT; Hampir Terancam) adalah status konservasi yang diberikan kepada spesies yang mungkin berada dalam keadaan terancam atau mendekati terancam kepunahan, meski tidak masuk ke dalam status terancam. Dalam IUCN Redlist tercatat 2.574 hewan dan 1.076 tumbuhan yang berstatus Hampir Terancam. Contoh satwa Indonesia yang berstatus Terancam antara lain; Alap-alap Doria, Punai Sumba,
7.       Least Concern (LC; Berisiko Rendah) adalah kategori IUCN yang diberikan untuk spesies yang telah dievaluasi namun tidak masuk ke dalam kategori manapun. Dalam IUCN Redlist tercatat 17.535 hewan dan 1.488 tumbuhan yang berstatus Contoh satwa Indonesia yang berstatus Terancam antara lain; Ayam Hutan Merah, Ayam Hutan Hijau, dan Landak.
8.       Data Deficient (DD; Informasi Kurang), Sebuah takson dinyatakan “informasi kurang” ketika informasi yang ada kurang memadai untuk membuat perkiraan akan risiko kepunahannya berdasarkan distribusi dan status populasi. Dalam IUCN Redlist tercatat 5.813 hewan dan 735 tumbuhan yang berstatus Informasi kurang. Contoh satwa Indonesia yang berstatus Terancam antara lain; Punggok Papua, Todirhamphus nigrocyaneus,
9.       Not Evaluated (NE; Belum dievaluasi); Sebuah takson dinyatakan “belum dievaluasi” ketika tidak dievaluasi untuk kriteria-kriteria di atas. Contoh satwa Indonesia yang berstatus Terancam antara lain; Punggok Togian,






BAB 2
                  
 Daftar 8 Kawasan konservasi terkenal di dunia

Nama Kawasan Konservasi
Negara
IUCN
Kategori
Tahun Penugasan
Daerah
(Kilometer persegi
Point Tertinggi
(Meter)
Hohe Tauern
Austria, Eropa
II
2006 (sebagai kategori II)
1812
Grossglockner
3798
Yellowstone
Amerika Serikat, Wyoming /
Montana / Idaho
II
01 Maret 1872 (NP 1 Dunia)
8992
Eagle Peak
3462
Taman Nasional Denali
dan Pertahankan
USA Alaska
Ib
1980 (sebagai 1b caetgory)
24584
Gunung McKinley
6193.50
Serengeti
Tanzania, Afrika
II
1951
14763
n / a
Komodo
Indonesia
II
1980
1815
Gunung Satalibo
735
Cairngorms
Skotlandia, Inggris
V
2003
3800
Ben Macdui
1309
Danau district
Inggris, Inggris
V
1951
2292
Scafell Pike
978
Pembrokeshire Pantai
Wales, UK
V
1952
621
Foel Cwmcerwyn
536

  Kawasan konservasi  Di Indonesia
Daftar Cagar Alam di Indonesia
Sampai dengan tahun 2008, di Indonesia telah ditetapkan sedikitnya 237 lokasi cagar alam, baik daratan maupun perairan, dengan luas keseluruhan mencapai 4.730.704,04 hektar.

Daftar Cagar Alam Indonesia di Provinsi NAD:
§  Cagar Alam RAFFLESIA ACEH–SERBOJADI; Aceh Timur, NAD, 300,00 ha, ZB Tahun 1936 Nomor 159/AGR, 19 Desember 1936.
§  Cagar Alam HUTAN PINUS JANTHOI; Aceh Besar, NAD, 8.000,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 168/Kpts-II/1984, 10 Maret 1984.
Daftar Cagar Alam Indonesia di Provinsi Sumatera Utara:
§  Cagar Alam BATU GAJAH; Simalungun, Sumatera Utara, 0,80 ha, Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor: 923/Kpts/Um/12/82, 27 Desember 1982.
§  Cagar Alam BATU GINURIT; Labuhan Batu, Sumatera Utara, 0,50 ha, ZB No. 390/1934, 17 September 1934.
§  Cagar Alam LIANG BALIK; Labuhan Batu, Sumatera Utara, 0,31 ha, ZB No. 221/1936, 1 November 1936.
§  Cagar Alam LUBUK RAYA; Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, 3.050,00 ha, Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor : 923/Kpts/Um/12/82, 27 Desember 1982.
§  Cagar Alam MARTELU PURBA; Langkat, Sumatera Utara, 195,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 471/Kpts-II/93, 9 Februari 1993.
§  Cagar Alam DOLOK SAUT-SURUNGAN; Tapanuli Utara, Sumatera Utara, 39,00 ha, Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor: 923/Kpts/Um/12/82, 27 Desember 1982.
§  Cagar Alam SEI LEDONG; Labuhan Batu, Sumatera Utara, 1.100,00 ha, Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor: 923/Kpts/Um/12/82, 27 Desember 1982.
§  Cagar Alam SIBOLANGIT; Sibolangit, Sumatera Utara, 9,15 ha, ZB Tahun 1938 Nomor 37/PK, 10 Maret 1938.
§  Cagar Alam DOLOK SIBUAL-BUALI; Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, 5.000,00 ha, Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor: 215/Kpts/Um/8/82, 4 Agustus 1982.
§  Cagar Alam DOLOK SIPIROK; Tapanuli Selatan, Sumut, 6.970,00 ha, Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor: 226/Kpts/Um/8/82, 4 Agustus 1982.
§  Cagar Alam DOLOK TINGGI RAJA; Simalungun, Sumatera Utara, 167,00 ha, Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor: 923/Kpts/Um/12/82, 27 Desember 1982.
Daftar Cagar Alam Indonesia di Provinsi Sumatera Barat:
§  Cagar Alam AIR PUTIH; Lima Puluh Koto, Sumatera Barat. 23.467,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI dan Perkebunan Nomor: 422/Kpts-II/1999, 15 Juni 1999.
§  Cagar Alam AIR TERUSAN; Pesisir Selatan, Solok, Sumatera Barat, 25.177,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI dan Perkebunan No: 422/Kpts-II/1999, 15 Juni 1999.
§  Cagar Alam LEMBAH ANAI; Tanah Datar, Sumatera Barat, 221,00 ha, GB 25 ZB 765, 12 Agustus 1922, dan tambahan wilayah mencakup Sawah Lunto, Sijunjung, Solok, seluas 100.000,00 ha sesuai dengan Keputusan Menteri Kehutanan RI dan Perkebunan Nomor: 422/Kpts-II/1999, 15 Juni 1999 – jadi total 100.221,00 ha.
§  Cagar Alam ARAU HILIR; Pasaman, Sumatera Barat, 5.377,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI Nomor: 422/Kpts-II/1999, 15 Juni 1999.
§  Cagar Alam BARISAN I; Padang Pariaman, Tanah Datar, Solok, Kota Padang, Sumatera Barat, 74.821,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI Nomor: 422/Kpts-II/1999, 15 Juni 1999.
§  Cagar Alam BATANG PALUPUH; Agam, Sumatera Barat, 3,40 ha, GB No.3/1930, 14 November 1930.
§  Cagar Alam BERINGIN SATI; Tanah Datar, Sumatera Barat, 0,03 ha, GB No. 60 & ZB No. 683/1922, 12 Agustus 1922.
§  Cagar Alam LEMBAH HARAU, Lima Puluh Koto, Sumatera Barat, 270,50 ha, GB No. 13/1933, 1 Oktober 1933.
§  Cagar Alam MALAMPAH ALAHAN PANJANG; Lima Puluh Koto, Pasaman, Sumatera Barat, 36.919,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI Nomor: 422/Kpts-II/1999, 15 Juni 1999.
§  Cagar Alam MANINJAU UTARA-SELATAN; Agam, Pariaman, Sumatera Barat, 22.106,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI Nomor: 422/Kpts-II/1999, 15 Juni 1999.
§  Cagar Alam PANGEAN I; Sawah Lunto, Sijunjung, Solok, Sumatera Barat, 12.200,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI Nomor: 422/Kpts-II/1999, 15 Juni 1999.
§  Cagar Alam PANGEAN II; Sawah Lunto, Sijunjung, Solok, Sumatera Barat, 33.580,10 ha, Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI Nomor: 222/Kpts-II/2000, 2 Agustus 2000.
§  CA RIMBO PANTI; Pasaman, Sumatera Barat, 2.550,00 ha, Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor: 348/Kpts/Um/1/79, 7 Januari 1979.
§  CA GUNUNG SAGO; Tanah Datar, Lima Puluh Koto, Sumatera Barat, 5.486,00 ha, Kepu-tusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI Nomor: 422/Kpts-II/1999, 15 Juni 1999.
§  CA GUNUNG SINGGALANG TANDIKAT; Agam, Tanah Datar, Sumbar, 9.658,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI Nomor: 422/Kpts-II/1999, 15 Juni 1999.
Daftar Cagar Alam Indonesia di Provinsi Riau:
§  Cagar Alam PULAU BERKEY; Bengkalis, Riau, 500,00 ha, Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor: 13/Kpts/Um/3/68, 13 Maret 1968.
§  Cagar Alam BUKIT BUNGKUK; Kampar, Riau, 20.000,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 173/Kpts-II/1986, 6 Juni 1986.
Daftar Cagar Alam Indonesia di Provinsi Jambi:
§  Cagar Alam HUTAN BAKAU PANTAI TIMUR; Tanjung Jabung, Jambi, 4.126,60 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 14/Kpts-II/2003, 7 Januari 2003.
§  Cagar Alam SUNGAI BATARA; Tanjung Jabung Barat, Jambi, 1.000,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI Nomor: 421/Kpts-II/1999, 15 Juni 1999.
§  Cagar Alam BULUH HITAM; Bungo Tebo, Jambi, 700,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI Nomor: 421/Kpts-II/1999, 15 Juni 1999.
§  Cagar Alam CEMPAKA; Bungo Tebo, Jambi, 1.000,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI Nomor: 421/Kpts-II/ 1999, 15 Juni 1999.
§  Cagar Alam DURIAN LUNCUK I; Sarolangun Bangko, Jambi, 73,74 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 820/Kpts-II/1997, 30 Desember 1997.
§  Cagar Alam DURIAN LUNCUK II; Batanghari, Jambi, 41,37 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 821/Kpts-II/ 1997, 30 Desember 1997.
§  CA Gua ULU TINGKO; Sarolangun Bangko, Jambi, 1,00 ha, GB 6 Staatsblad 1919, 21 Februari 1919.
Daftar Cagar Alam Indonesia di Provinsi Sumatera Selatan:
§  Cagar Alam BUNGAN MASKIKIM; Lahat, Sumatera Selatan, 1,00 ha, GB No. 83/1919 Staatsblad 392, 19 Juli 1919.
Daftar Cagar Alam Indonesia di Provinsi Bengkulu:
§  Cagar Alam AIR ALAS. Bengkulu Selatan, Bengkulu. 59,50 ha, Kep Menteri Kehutanan RI Nomor: 385/Kpts-II/1985, 27 Desember 1985
§  Cagar Alam AIR RAMI I REG 87; Bengkulu Utara, Bengkulu, 233,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 385/Kpts-II/1985, 27 Desember 1985.
§  Cagar Alam AIR RAMI I REG 87A; Bengkulu Utara, Bengkulu, 38,99 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 385/Kpts-II/1985, 27 Desember 1985.
§  Cagar Alam AIR SEBLAT; Bengkulu Utara, Bengkulu, 89,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI No: 385/Kpts-II/1985, 27 Desember 1985.
§  Cagar Alam SUNGAI BAHELO; Bengkulu Utara, Bengkulu, 674,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 385/Kpts-II/1985, 27 Desember 1985.
§  Cagar Alam CAWANG I/II; Rejang Lebong, Bengkulu, 0,22 ha, ZB No. 36/1932 Staatsblad 465, 27 Agustus 1932.
§  Cagar Alam DESPATAH I/II; Rejang Lebong, Bengkulu, 0,26 ha, ZB No. 36/1932 Staatsblad 465, 27 Agustus 1932.
§  Cagar Alam DUSUN BESAR; Bengkulu Utara, Bengkulu, 1.777,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 383/Kpts-II/1985, 27 Desember 1985.
§  Cagar Alam KIOYO I dan II; Bengkulu Utara, Bengkulu, 305,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 385/Kpts-II/1985, 27 Desember 1985.
§  Cagar Alam KLOWE; Bengkulu Utara, Bengkulu, 7.271,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 385/Kpts-II/1985, 27 Desember 1985.
§  Cagar Alam KONAK; Rejang Lebong, Bengkulu, 0,80 ha, GB No. 9/1932, 14 Mei 1932.
§  Cagar Alam TANJUNG LAKSAHA; Bengkulu Utara, Bengkulu, 445,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 385/Kpts-II/1985, 27 Desember 1985.
§  Cagar Alam MANNA; Bengkulu Utara, Bengkulu, 1,50 ha, ZB No. 36/1932 Staatsblad 435, 27 Agustus 1932.
§  Cagar Alam DANAU MENGHIJAU; Rejang Lebong, Bengkulu, 139,80 ha, Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI Nomor: 482/Kpts-II/1999, 29 Juni 1999
§  Cagar Alam MUKO-MUKO I; 230,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 385/Kpts-II/1985, 27 Desember 1985.
§  CA MUKO-MUKO II REG 100, Bengkulu Utara, Bengkulu, seluas 130,00 ha sesuai dengan Keputusan Menteri Kehutanan RI No-mor : 385/Kpts-II/1985, 27 Desember 1985.
§  Cagar Alam PAGER GUNUNG I/II; Rejang Lebong, Bengkulu, 0,21 ha, ZB No. 36/1932 Staatsblad 465, 27 Agustus 1932.
§  Cagar Alam PAGER GUNUNG III/IV/V; Rejang Lebong, Bengkulu, 0,60 ha, Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI Nomor: 649/Kpts-II/1999, 19 Agustus 1999.
§  CA PASAR NGALAM REG 92; Bengkulu Selatan, Bengkulu, 265,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 385/Kpts-II/1985, 27 Desember 1985.
§  CA PASAR SELUMA REG 93; Bengkulu Selatan, Bengkulu, 159,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 385/Kpts-II/1985, 27 Desember 1985
§  CA PASAR TELO REG 94; Bengkulu Selatan, Bengkulu, 487,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 385/Kpts-II/1985, 27 Desember 1985
§  CA TABA PANANJUNG; Bengkulu Utara, Bengkulu, 3,70 ha, Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI Nomor: 430/Kpts-II/1999, 15 Juni 1999.
§  CA TALANG ULU; Rejang Lebong, Bengkulu, 0,57 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 648/Kpts-II/1999, 19 Agustus 1999.
§  CA DANAU TES; Rejang Lebong, Bengkulu, 3.230,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 385/Kpts-II/1985, 27 Desember 1985
Daftar Cagar Alam Indonesia di Provinsi Lampung:
§  Cagar Alam Laut PULAU ANAK KRAKATAU; Lampung Selatan, Lampung, 13.735,10 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 85/Kpts-II/1990, 7 November 1990.
Daftar Cagar Alam Indonesia di Provinsi Kepulauan Riau:
§  Cagar Alam PULAU BURUNG; Kepulauan Riau, 200,00 ha, Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor: 13/Kpts/Um/3/68, 13 Maret 1968.
§  Cagar Alam PULAU LAUT; Kepulauan Riau, 400,00 ha, Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor: 13/Kpts/Um/3/68, 13 Maret 1968.
Daftar Cagar Alam Indonesia di Provinsi Banten
§  CA RAWA DANAU; Serang, 2.500,00 ha, GB No. 50/1921 Staatsblad 689, 16 November 1921.
§  CA PULAU DUA; Serang, 32,85 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 253/Kpts-II/1984, 26 Desember 1984.
§  Cagar Alam Laut PULAU SANGIANG; Serang, 700,35 ha, Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI Nomor: 112/Kpts-II/1985, 23 Mei 1985.
§  CA TUKUNG GEDE; Serang, 1.700,00 ha, Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor: 396/Kpts/ Um/6/79, 23 Juni 1979.
Daftar Cagar Alam Indonesia di Provinsi Jawa Barat
§  CA ARCA DOMAS; Cianjur, 2,00 ha, GB Nomor 28, 16 April 1913.
§  CA TELAGA BODAS; Garut, 261,50 ha, Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor: 98/Kpts/ Um/2/78, 2 Februari 1978.
§  CA BOJONGLARANG JAYANTI; Cianjur, 750,00 ha, Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor: 516/Kpts/Um/10/73, 16 Oktober 1973.
§  CA GUNUNG BURANGRANG; Bandung, 2.700,00 ha, Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor: 479/Kpts/Um/8/79, 2 Agustus 1979.
§  CA CADAS MALANG; Cianjur, 21,00 ha, GB No. 83/1919 Staatsblad 392, 11 Juli 1919.
§  CA CIBANTENG; Cianjur, 516,45 ha, GB No. 3/1925 Staatsblad 243, 28 Mei 1925.
§  CA CIGENTENG-CIPANJI; Bandung, 10,00 ha, GB No. 6/1919 Staatsblad 90, 21 Februari 1919.
§  CA DUNGUS IWUL; Sukabumi, 9,00 ha, GB No. 23/1931 Staatsblad 99, 2 Maret 1931.
§  CA NUSA GEDE PANJALU; Ciamis, 16,00 ha, GB No. 6/1919 Staatsblad 90, 21 Februari 1919.
§  CA GUNUNG JAGAT; Sumedang, 126,70 ha, Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor: 132/ Kpts/Um/12/54, 12 Desember 1954.
§  CA KAWAH KAMOJANG; Garut, 7.650,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI Nomor: 274/ Kpts-II/1999, 7 Mei 1999.
§  CA LEUWENG SANCANG; Garut, 2.157,00 ha, Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor: 370/ Kpts/Um/6/78, 9 Juni 1978.
§  CA Laut LEUWENG SANCANG; Garut, 1.150,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI Nomor: 92/Kpts-II/1990, 3 Juni 1990.
§  CA MALABAR; Bandung, 8,30 ha, GB No. 27/1927, 2 Juli 1927.
§  CA PANANJUNG PANGANDARAN; Ciamis, 419,30 ha, GB No. 19/1934 Staatsblad 669, 12 Juli 1934.
§  Cagar Alam Laut PANANJUNG PANGANDARAN, seluas 470,00 ha sesuai dengan Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor : 225/Kpts-II/1990, 12 Juni 1990
§  CA GUNUNG PAPANDAYAN; Garut, 6.620,00 ha, Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor: 68/Kpts/Um/1/79, 22 Januari 1979.
§  CA TELAGA PATENGGANG; Bandung, 21,18 ha, Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor: 660/Kpts/Um/10/81, 11 Oktober 1981.
§  CA GUNUNG SIMPANG; Cianjur, Bandung, 15.000,00 ha, Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor: 41/Kpts/Um/1/79, 11 Januari 1979.
§  CA SUKAWAYANA; Sukabumi, 30,50 ha, GB No. 83/1919 Staatsblad 392, 11 Juli 1919.
§  CA TAKOKAK; Cianjur, 50,00 ha, GB No. 6/1919 Staatsblad 90, 21 Februari 1919.
§  CA TANGKUBAN PERAHU-BANDUNG; Bandung, 1.290,00 ha, Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor: 528/Kpts/Um/9/74, 3 September 1974.
§  CA TANGKUBAN PERAHU-PELABUHAN RATU; Sukabumi, 33,00 ha, GB 12 Staatsblad 407, 21 November 1930.
§  CA GUNUNG TILU; Bandung, 8.000,00 ha, Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor: 68/Kpts/Um/2/78, 7 Februari 1978.
§  CA TELAGA WARNA; Cianjur, 368,25 ha, Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor: 481/Kpts/ Um/6/81, 9 Juni 1981.
§  CA YANLAPA; Bogor, 32,00 ha, Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor: 137/Kpts/Um/3/56, 28 Maret 1956.
§  CA YUNGHUN; Bandung, 2,50 ha, GB No. 6/1919 Staatsblad 90, 21 Februari 1919
Daftar Cagar Alam Indonesia di Provinsi Jawa Tengah
§  CA BANTAR BOLANG; Pemalang, 24,10 ha, Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI Nomor: 435/Kpts-II/1999, 15 Juni 1999.
§  CA BEKUTUK; Blora, 25,00 ha, Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor: 595/Kpts/Um/9/79, 21 September 1979.
§  CA GUNUNG BUTAK; Rembang, 25,40 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 79/Menteri Kehutanan RI-II/2004, 11 Maret 2004.
§  CA CABAK I/; Blora, 30,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI Nomor: 435/Kpts-II/1999, 15 Juni 1999.
§  CA GUNUNG CELERING; Jepara, 1.379,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 755/ Kpts-II/1989, 16 Desember 1989.
§  CA CURUG BENGKAWAH; Pemalang, 1,50 ha, Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI Nomor: 435/Kpts-II/1999, 15 Juni 1999.
§  CA TELOGO DRINGO; Banjarnegara, 26,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI Nomor: 435/Kpts-II/1999, 15 Juni 1999.
§  CA GUNUNG GEBUGAN-UNGARAN; Semarang, 1,80 ha, Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI Nomor: 435/Kpts-II/1999, 15 Juni 1999.
§  CA GETAS; Semarang, 1,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI Nomor: 435/Kpts-II/1999, 15 Juni 1999.
§  CA GUCI; Pemalang, 2,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI Nomor: 435/Kpts-II/1999, 15 Juni 1999.
§  CA KARANG BOLONG; Cilacap, 0,50 ha, Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI Nomor: 435/Kpts-II/1999, 15 Juni 1999.
§  KELING I/II/III; Jepara, 61,70 ha, Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI Nomor: 435/Kpts-II/ 1999, 15 Juni 1999.
§  CA KEMBANG; Jepara, 1,80 ha, Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI Nomor: 435/Kpts-II/1999, 15 Juni 1999.
§  CA MOGA; Pemalang, 1,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI Nomor: 435/Kpts-II/1999, 15 Juni 1999.
§  CA NUSAKAMBANGAN; Pemalang dan Cilacap, 1.205,00 ha. Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI Nomor: 435/Kpts-II/1999, 15 Juni 1999.
§  CA PAGER WUNUNG DARUPRONO; Kendal, 33,20 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 115/Menteri Kehutanan RI-II/2004, 19 April 2004.
§  CA PANTODOMAS; Wonosobo, 4,10 ha, Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI Nomor: 435/Kpts-II/1999, 15 Juni 1999.
§  CA PESON SUBAH I; Batang, 10,40 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 82/Menteri Kehutanan RI-II/2004, 10 Maret 2004.
§  CA PESON SUBAH II; Batang, 100,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI Nomor: 435/Kpts-II/1999, 15 Juni 1999.
§  CA PRINGOMBO I/II; Banjarnegara, 58,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI Nomor: 435/Kpts-II/1999, 15 Juni 1999.
§  CA TELOGO RANJENG; Pemalang, 18,50 ha, Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI Nomor: 435/Kpts-II/1999, 15 Juni 1999.
§  CA SEPAKUNG; Semarang, 10,00 ha, Keputusan Menhu Nomor: 74/Menteri Kehutanan RI-II/2004, 10 Maret 2004.
§  CA SUBVAK 18C/19B; Tegal, 6,60 ha, Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI Nomor: 435/Kpts-II/1999, 15 Juni 1999.
§  CA TELAGA SUMURUP; Banjarnegara, 20,10 ha, Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI Nomor: 435/Kpts-II/1999, 15 Juni 1999.
§  CA ULO LANANG KECUBUNG; Batang, 69,70 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 106/Menteri Kehutanan RI-II/2004, 14 April 2004.
§  CA VAK 53 COMAL; Pemalang, 24,10 ha, GB No. 2980.
Daftar Cagar Alam Indonesia di Provinsi Jawa Timur
§  CA GUNUNG ABANG; Pasuruan, 50,40 ha, Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor: 458/Kpts/ Um/7/78, 24 Juni 1978.
§  CA NUSA BARONG; Jember, 6.100,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI Nomor: 417/ Kpts-II/1999, 15 Juni 1999.
§  CA PULAU BAWEAN; Surabaya, 725,00 ha, Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor: 762/Kpts/Um/12/1979, 5 Desember 1979.
§  CA BESOWO GADUNGAN; Kediri, 7,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI Nomor: 417/ Kpts-II/1999, 15 Juni 1999.
§  CA CEDING; Bondowoso, 2,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI Nomor: 417/Kpts-II/ 1999, 15 Juni 1999.
§  CA CORAH MANIS SEMPOLAN; Jember, 16,80 ha, Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI Nomor: 417/Kpts-II/1999, 15 Juni 1999.
§  CA KAWAH IJEN MERAPI UNGGUP-UNGGUP; Banyuwangi, 2.468,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI Nomor: 417/Kpts-II/1999, 15 Juni 1999.
§  CA JANGGANGAN REGOJAMPI I/II; Banyuwangi, 7,50 ha, Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI Nomor: 417/Kpts-II/1999, 15 Juni 1999.
§  CA SUNGAI KOLBU IYANG PLATEU; Bondowoso, 18,80 ha, Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI Nomor: 417/Kpts-II/1999, 15 Juni 1999.
§  CA MANGGIS GADUNGAN; Kediri, 12,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI Nomor: 417/ Kpts-II/1999, 15 Juni 1999.
§  CA GUA NGLIRIP; Bojonegoro, 3,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI Nomor: 417/Kpts-II/1999, 15 Juni 1999.
§  CA PACUR INJEN I/II; Bondowoso, 3,95 ha, Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI Nomor: 417/Kpts-II/1999, 15 Juni 1999.
§  CA GUNUNG PICIS; Ponorogo, 27,90 ha, Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI Nomor: 417/Kpts-II/1999, 15 Juni 1999.
§  CA SAOBI–KANGEAN; Sumenep (Madura), 430,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI Nomor: 417/Kpts-II/1999, 15 Juni 1999.
§  CA PULAU SEMPU; Malang, 877,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI Nomor: 417/Kpts-II/1999, 15 Juni 1999.
§  CA GUNUNG SIGOGOR; Ponorogo, 190,50 ha, Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI Nomor: 417/Kpts-II/1999, 15 Juni 1999.
§  CA WATANGAN PUGER I-VI; Jember, 2,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI Nomor: 417/ Kpts-II/1999, 15 Juni 1999.
§  CA WIJAYA KUSUMA; Cilacap, 1,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI Nomor: 435/Kpts-II/1999, 15 Juni 1999.
Daftar Cagar Alam Indonesia di Provinsi DI Yogyakarta
§  CA TELUK BARON; Gunung Kidul, 2,00 ha, GB 379/321/16, 24 Maret 1933.
Daftar Cagar Alam Indonesia di Provinsi DKI Jakarta
§  CA PULAU BOKOR; Jakarta Utara, 18,00 ha, GB No. 60/1921 Staatsblad 683, 16 November 1921.
Daftar Cagar Alam Indonesia di Provinsi Bali
§  Cagar Alam BATUKAHU I/II/III; Tabanan, 1.762,80 ha, SK Menteri Pertanian RI Nomor: 716/Kpts/Um/9/74, 29 September 1974.
Daftar Cagar Alam Indonesia di Provinsi Nusa Tenggara Timur
§  Cagar Alam MAUBESI; Belu, Nusa Tenggara Timur,1.830,00 ha, Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor: 394/Kpts/Um/5/81, 7 Mei 1981.
§  Cagar Alam GUNUNG MUTIS; Timor Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur, 12.000,00 ha, SK Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI Nomor: 423/Kpts-II/1999, 15 Juni 1999.
§  Cagar Alam PERHALU; Kupang, Nusa Tenggara Timur, 1.000,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 196/Kpts-II/1993, 27 Februari 1993.
§  Cagar Alam TAMBORA; Ende, Nusa Tenggara Timur, 1.000,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI Nomor: 423/Kpts-II/1999, 15 Juni 1999.
§  Cagar Alam WATU ATA; Ngada, Nusa Tenggara Timur, 4.898,80 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 432/Kpts-II/1992, 5 Mei 1992.
§  Cagar Alam WAY WUUL/MBURAK; Manggarai, Nusa Tenggara Timur, 1.484,84 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 437/Kpts-II/1996, 9 Agustus 1996.
§  Cagar Alam WOLO TADO, NGEDE NALO MERAH, SIUNG; Ngada, Nusa Tenggara Timur, 4.016,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 429/Kpts-II/1992, 5 Mei 1992.
Daftar Cagar Alam Indonesia di Provinsi Nusa Tenggara Barat
§  Cagar Alam PULAU PANJANG; Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, 1.641,25 ha, Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI Nomor: 399/Kpts-II/1986, 21 April 1986.
§  Cagar Alam SANGIANG; Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, 7.492,25 ha, Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI Nomor: 418/Kpts-II/1999, 15 Juni 1999.
§  Cagar Alam TAMBORA SELATAN; Dompu, Nusa Tenggara Barat, 23.840,81 ha, Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI Nomor: 418/Kpts-II/1999, 15 Juni 1999.
§  Cagar Alam TANAH PEDAUH; Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, 543,50 ha, Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor: 348/Kpts/Um/8/75, 20 Agustus 1975.
§  Cagar Alam TOFO KOTA LAMBU; Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, 3.333,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI Nomor: 418/Kpts-II/1999, 15 Juni 1999.
Daftar Cagar Alam Indonesia di Provinsi Kalimantan Timur
§  Cagar Alam TELUK ADANG; Pasir, Kalimantan Timur, 61.900,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 79/Kpts-II/2001, 15 Maret 2001.
§  Cagar Alam GUNUNG AMBANG; Pasir, Kalimantan Timur, 46.900,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 86/ Kpts-II/1993, 10 Februari 1993.
§  Cagar Alam MUARA KAMAN SEDULANG; Kutai, Kalimantan Timur, 62.500,70 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 598/Kpts-II/1995, 2 November 1995.
§  Cagar Alam PADANG LUWAI; Kutai, Kalimantan Timur, 5.000,00 ha, Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor: 792/ Kpts/Um/10/82, 29 Oktober 1982.
Daftar Cagar Alam Indonesia di Provinsi Kalimantan Selatan
§  Cagar Alam SELAT SEBUKU LAUT KELUMPANG; Kota Baru, Kalimantan Selatan, 66.650,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 329/Kpts-II/1987, 14 Oktober 1987.
§  Cagar Alam GUNUNG KENTAWAN; Hulu Sungai Selatan, Kalimantan Selatan, 257,90 ha, Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI Nomor: 336/Kpts-II/1999, 24 Mei 1999.
§  Cagar Alam SUNGAI LULAN-BULAN; Kota Baru, Kalimantan Selatan, 1.857,63 ha, Keputusan Men-hutbun Nomor: 453/Kpts-II/1999, 17 Juni 1999.
§  Cagar Alam TELUK PAMUKAN; KALIMANTAN SELATAN, Kota Baru, 20.618,84 ha, Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI Nomor: 453/Kpts-II/1999, 17 Juni 1999.
§  Cagar Alam GUNUNG SEBATUNG; Kota Baru, Kalimantan Selatan, 250,00 ha, Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor: 920/Kpts/Um/12/82, 24 Desember 1982.
Daftar Cagar Alam Indonesia di Provinsi Kalimantan Tengah
§  Cagar Alam PARARAWEN I/II; Barito Utara, Kalimantan Tengah, 5.855,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI Nomor: 85/Kpts-II/1999, 25 Februari 1999
§  CAGAR ALAM BUKIT SAPAT HAWUNG; Murung Raya, Gunung Mas, Kalimantan Tengah, 239.000,00 ha, Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor: 174/Kpts/Um/3/83, 8 Maret 1983.
§  Cagar Alam Bukit TANGKILING; Palangkaraya, Kalimantan Tengah, 2.061,00 ha, Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor: 46/Kpts/Um/1/77, 25 Januari 1977.
Daftar Cagar Alam Indonesia di Provinsi Kalimantan Barat
§  Cagar Alam Laut KEPULAUAN KARIMATA; Ketapang, Kalimantan Barat, 77.000,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 381/Kpts-II/1985, 27 Desember 1985.
§  Cagar Alam Muara KENDAWANGAN; Ketapang, Kalimantan Barat, 150.000,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 407/Kpts-II/1988, 13 Agustus 1988.
§  Cagar Alam LO PAT FUN PI; Sambas, Kalimantan Barat, 8,00 ha, ZB No. 1/1936, 23 Maret 1936.
§  Cagar Alam MANDOR; Pontianak, Kalimantan Barat, 2.000,00 ha, ZB No. 8/1937, 15, 16 April 1937.
§  Cagar Alam GUNUNG NYIUT PENRISEN; Pontianak, Sambas, Kalimantan Barat, 180.000,00 ha, Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor: 524/Kpts/Um/6/82, 15 Juni 1999.
§  Cagar Alam GUNUNG RAYA PASI; Sambas, Kalimantan Barat, 3.700,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 701/Kpts-II/1990, 11 Maret 1990.
Daftar Cagar Alam Indonesia di Provinsi Sulawesi Utara:
§  Cagar Alam TELUK APAR; Bolaang Mangondow, Sulawesi Utara, 8.638,00 ha, Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor: 359/ Kpts/Umu/6/78, 21 Juni 1978, dan tambahan seluas 25.000,00 ha sesuai Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 250/ Kpts-II/1984, 20 Oktober 1984 – jadi total 33.638,00 ha.
§  Cagar Alam GUNUNG DUA SAUDARA; Manado, Bitung, Sulawesi Utara, 4.299,00 ha, Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor: 700/ Kpts/Um/2/78, 13 Februari 1978.
§  Cagar Alam GUNUNG LOKON; Minahasa, Sulawesi Utara, 100,00 ha, GB No. 6/1919 Staatsblad 90, 21 Februari 1919.
§  Cagar Alam TANGKOKO BATUANGUS; Manado, Sulawesi Utara, 3.196,00 ha, Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor: 1049/Kpts/Um/12/81, 24 Desember 1981.
Daftar Cagar Alam Indonesia di Provinsi Gorontalo:
§  Cagar Alam MAS POPAYA RAJA; Gorontalo, 100,00 ha, GB Staatsblad 90, 21 Februari 1919.
§  Cagar Alam TANJUNG PANJANG; Gorontalo, 3.000,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 573/Kpts-II/1995, 30 Oktober 1995.
§  Cagar Alam PANUA; Gorontalo, 45.575,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 471/Kpts-II/ 1992, 25 Februari 1992.
§  Cagar Alam TANGGALE; Gorontalo, 112,50 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 431/Kpts-II/1992, 5 Mei 1992.
Daftar Cagar Alam Indonesia di Provinsi Sulawesi Tengah:
§  Cagar Alam TANJUNG API; Poso, Sulawesi Tengah, 4.246,00 ha, Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor: 91/ Kpts/Um/2/77, 21 Februari 1977.
§  Cagar Alam GUNUNG DAKO; Buol, Toli-toli, Donggala, Sulawesi Tengah, 19.590,20 ha, Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI Nomor: 238/Kpts-II/1999, 27 April 1999.
§  Cagar Alam MOROWALI; Poso, Sulawesi Tengah, 209.400,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI Nomor: 237/Kpts-II/1999, 27 April 1999.
§  Cagar Alam PAMONA; Buol, Toli-toli, Donggala, Sulawesi Tengah, 25.967,30 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 50/Kpts-VII/1987, 25 Februari 1987.
§  Cagar Alam PANGI BINANGA; Poso, Sulawesi Tengah, 6.000,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 237/Kpts-II/1999, 27 April 1999.
§  Cagar Alam GUNUNG SOJOL; Buol, Toli-toli, Donggala, Sulawesi Tengah, 64.448,71 ha, Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI Nomor: 339/Kpts-II/1999, 24 Mei 1999.
§  Cagar Alam GUNUNG TINOMBALA; Buol, Toli-toli, Donggala, Sulawesi Tengah, 37.106,12 ha, Kepuusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI Nomor: 354/Kpts-II/1999, 27 Mei 1999.
Daftar Cagar Alam Indonesia di Provinsi Sulawesi Tenggara:
§  Cagar Alam KAKINAUWE; Buton, Sulawesi Tenggara, 810,00 ha, Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor: 639/Kpts/Um/9/82, 1 September 1982.
§  Cagar Alam LAMEDAE; Kolaka, Sulawesi Tenggara, 635,16 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 208/ Kpts-II/1994, 30 April 1994.
§  Cagar Alam NAPABALANO; Muna, Sulawesi Tenggara, 9,00 ha, ZB van Buton No. 4/1919, 7 Juni 1919.
Daftar Cagar Alam Indonesia di Provinsi Sulawesi Selatan:
§  Cagar Alam PEGUNUNGAN FARUHUMPENAI; Luwu, Sulawesi Selatan, 90.000,00 ha, Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor: 274/Kpts/Um/4/79, 24 April 1979.
§  Cagar Alam KALAENA; Luwu, 110.000,00 ha, Sulawesi Selatan, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 428/ Kpts-II/1987, 29 Desember 1987.
§  Cagar Alam PONDA-PONDA; Tana Toraja, Sulawesi Selatan, 77,22 ha, Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI Nomor: 201/Kpts-II/1999, 14 April 1999.
Daftar Cagar Alam Indonesia di Provinsi Maluku
§  Cagar Alam PULAU ANGWARMASE; Maluku Tenggara, Maluku, 295,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 403/Kpts-II/1988, 1 Agustus 1988.
§  Cagar Alam GUNUNG API KISAR; Maluku Tengah, Maluku, 80,00 ha, GB 24 Staatsblad 157, 3 Desem-ber 1937.
§  Cagar Alam Laut KEPULAUAN ARU TENGGARA; Kepulauan Aru, Maluku, 114.000,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 72/Kpts-II/1991, 2 April 1991.
§  Cagar Alam Laut BANDA; Maluku Tenggara, Maluku, 2.500,00 ha, Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor: 221/ Kpts/Um/4/77, 25 April 1977.
§  Cagar Alam BEKAU HUHUN; Maluku Tenggara, Maluku, 128.886,48 ha, Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI Nomor: 415/Kpts-II/1999, 15 Juni 1999.
§  Cagar Alam DAAB; Maluku Tengara, Maluku, 14.218,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 836/Kpts-II/ 1993, 23 Desember 1993.
§  Cagar Alam PULAU LARAT; Maluku Tengara, Maluku, 4.505,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 169/Kpts-II/1995, 24 Maret 1995.
§  Cagar Alam MASBAIT; Buru, Maluku, 6.250,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 249/Kpts-II/1985, 1 November 1985.
§  Cagar Alam Pulau NUSTARAM; Maluku Tenggara, Maluku, 2.420,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 403/Kpts-II/1988, 1 Agustus 1988.
§  Cagar Alam PULAU NUSWOTAR; Maluku Tenggara, Maluku, 2.052,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 403/Kpts-II/1988, 1 Agustus 1988.
§  Cagar Alam PULAU POMBO; Maluku Tengah, Maluku, 4,68 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 392/Kpts-VI/1996, 30 Juli 1996.
§  Cagar Alam GUNUNG SAHUWAI; Seram Bagian Barat, Maluku, 18,62 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 805/Kpts-II/1993, 30 Oktober 1993.
§  Cagar Alam TAFERMAAR; Maluku Tenggara Barat (Pulau Molu), Maluku, 3.039,30 ha, Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI Nomor: 415/Kpts-II/1999, 15 Juni 1999.
Daftar Cagar Alam Indonesia di Provinsi Maluku Utara
§  Cagar Alam LIFAMATOLA; Halmahera Tengah, Maluku Utara, 16.690,53 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 285/Kpts-II/1995, 6 Juli 1995.
§  Cagar Alam PULAU OBI; Halmahera Selatan, Maluku Utara, 1.250,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 685/ Kpts-II/1995, 5 Oktober 1995.
§  Cagar Alam PULAU SEHO; Kepulauan Sula, Maluku Utara, 1.250,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 320/Kpts-II/1987, 12 Oktober 1987.
§  Cagar Alam GUNUNG SIBELA; Halmahera Selatan, Maluku Utara, 23.024,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 326/Kpts-II/1987, 15 Oktober 1987.
§  Cagar Alam TALIABU; Kepulauan Sula, Maluku Utara, 9.743,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 684/Kpts-II/1995, 5 Oktober 1995.
Daftar Cagar Alam Indonesia di Provinsi Papua
§  Cagar Alam PEGUNUNGAN ARFAK; Jayapura, Papua, 68.325,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 514/Kpts-II/1995, 26 September 1995.
§  Cagar Alam BIAK UTARA; Biak, Papua, 6.138,04 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 731/Kpts-II/1996, 25 November 1996.
§  Cagar Alam DANAU BIAN; Merauke, Papua, 69.390,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 119/Kpts-II/1990, 19 Maret 1990.
§  Cagar Alam BUPUL; Merauke, Papua, 92.704,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI Nomor: 891/Kpts-II/1999, 14 Oktober 1999
§  Cagar Alam PEGUNUNGAN CYCLOPS; Jayapura, Papua, 22.500,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 365/Kpts-II/1987, 18 November 1987.
§  Cagar Alam ENAROTALI; Nabire, Papua, 300.000,00 ha, Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor: 84/ Kpts/Um/2/80, 11 Februari 1980.
§  Cagar Alam NABIRE; Nabire, Papua, 100,00 ha, Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor: 21/Kpts/Um/1980, 12 Januari 1980.
§  Cagar Alam PULAU POMBO; Merauke, Papua, 100,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 820/Kpts/Um/11/82, 10 November 1982.
§  Cagar Alam PULAU SUPIORI; Biak, Papua, 41.990,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 26/Kpts-II/1988, 11 Januari 1988.
§  Cagar Alam TAMRAU SELATAN; Nabire, Papua, 350.000,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI Nomor: 891/Kpts-II/1999, 14 Oktober 1999
§  Cagar Alam PEGUNUNGAN WAYLAND; Nabire, Papua, 223.000,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI Nomor: 891/Kpts-II/1999, 14 Oktober 1999.
§  Cagar Alam YAPEN TENGAH; Kepulauan Yapen, Papua, 119.140,75 ha, Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI Nomor: 26/Kpts-II/1999, 12 Oktober 1999.
Daftar Cagar Alam Indonesia di Provinsi Papua Barat
§  Cagar Alam BATANTA BARAT; Sorong, Papua Barat, 16.749,08 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 568/ Kpts-II/1991, 24 Agustus 1991.
§  Cagar Alam TELUK BINTUNI; Manokwari, Papua Barat, 124.850,90 ha, Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI Nomor: 891/Kpts-II/1999, 14 Oktober 1999
§  Cagar Alam PEGUNUNGAN FAKFAK; Fakfak, Papua Barat, 34.391,10 ha, Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI Nomor: 650/Kpts-II/1999, 19 Agustus 1999
§  Cagar Alam PULAU KOFIAU; Sorong, Papua Barat, 7.747,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI Nomor: 819/Kpts-II/1999, 14 Oktober 1999.
§  Cagar Alam PEGUNUNGAN KUMAWA; Fakfak, Papua Barat, 97.089,38 ha, Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI Nomor: 891/Kpts-II/1999, 14 Oktober 1999
§  Cagar Alam MISOOL SELATAN; Sorong, Papua Barat, 84.000,00 ha, Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor: 761/Kpts/Um/10/82, 10 Desember 1982.
§  Cagar Alam SALAWATI UTARA; Sorong, Papua Barat, 57.000,00 ha, Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor: 014/ Kpts/Um/1/82, 4 Januari 1982.
§  Teluk Cagar Alam Laut SANSAFOR; Manokwari, Papua Barat, 62.660,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI Nomor: 891/Kpts-II/1999, 14 Oktober 1999.
§  Cagar Alam TAMRAU UTARA; Sorong, Papua Barat, 368.365,00 ha, Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor: 820/Kpts/Um/11/82, 10 November 1982.
§  Cagar Alam PULAU WAIGEO BARAT; Sorong, Papua Barat, 95.200,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 731/Kpts-II/1996, 25 November 1996.
§  Cagar Alam PULAU WAIGEO TIMUR; Sorong, Papua Barat, 119.500,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 251/Kpts-II/1996, 3 Juni 1996.
§  Cagar Alam WONDI BOY; Manokwari, Papua Barat, 73.022,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 595/Kpts-II/1992, 6 Juni 1992.
Daftar Suaka Margasatwa di Indonesia
Suaka Marga Satwa di Sumatera:
§  BALAI RAJA; Bengkalis, Riau. 18.000,00 ha, SK Menteri Kehutanan RI Nomor: 173/Kpts-II/1986, 6 Juni 1986.
§  BARUMUN; Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. 40.330,00 ha, SK Menteri Kehutanan RI Nomor: 70/Kpts-II/1989, 2 Juni 1989.
§  Bukit BATU; Bengkalis, Riau. 21.500,00 ha, SK Menteri Kehutanan RI Nomor: 482/Kpts-II/1999, 29 Juni 1999.
§  Tasik BELAT; Bengkalis, Riau. 2.529,00 ha, SK Menteri Kehutanan RI Nomor: 480/Kpts-II/1999, 29 Juni 1999.
§  BENTAYAN; Banyuasin, Sumatera Selatan. 19.300,00 ha, Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor: 276/Kpts/Um/4/81, 6 April 1981.
§  Danau Pulau BESAR–BAWAH; Bengkalis, Riau. 28.237.95,00 ha, Keputusan Men-hutbun Nomor: 668/Kpts-II/1999, 26 Agustus 1999.
§  Tasik BESAR–METAS; Indragiri Hilir, Riau. 3.200,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 173/Kpts-II/1986, 6 Juni 1986.
§  DANGKU; Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. 70.274,00 ha, SK Menteri Kehutanan RI Nomor: 755/Kpts-II/1990, 17 Februari 1990. Tambahan kawasan seluas 31.752,00 ha sesuai dengan Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 76/Kpts-II/2001, 15 Maret 2001 – jadi luas total 102.326,00 ha.
§  Pusat Pelatihan GAJAH; Bengkalis, Riau. Luas Suaka Margasatwa ini 5.000,00 ha, Keputusan Gubernur Riau Nomor: 387/VI1992, 26 Juni 1992.
§  GIAM SIAK KECIL; Bengkalis, Riau. 50.000,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 173/ Kpts-II/1986, 6 Juni 1986.
§  GUMAI PASEMAH; Lahat, Sumatera Selatan. 45.883,00 ha, Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor: 408/Kpts/Um/6/76, 30 Juni 1976.
§  ISAU-ISAU PASEMAH; Lahat, Sumatera Selatan. 12.144,00 ha, Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor: 69/Kpts/Um/2/78, 7 Februari 1978.
§  KARANGGADING-LANGKAT TIMUR LAUT ; Langkat, Deli Serdang, Sumatera Utara. 15.765,00 ha, Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor: 811/Kpts/Um/11/80, 5 November 1980.
§  KERUMUTAN; Kampar, Indragiri Hulu, Riau. 120.000,00 ha, Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor: 350/Kpts/Um/6/79, 14 Maret 1979.
§  Tasik Tanjung PADANG; Bengkalis, Riau. 4.925,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 349/Kpts-II/1999, 26 Mei 1999.
§  PAGAI SELATAN; Pesisir Selatan (Kepulauan Mentawai), Sumatera Barat. 4.000,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI Nomor: 422/Kpts-II/1999, 15 Juni 1999.
§  Gunung RAYA; Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan. 39.500,00 ha, Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor: 55/Kpts/Um/2/78, 7 Februari 1978.
§  Bukit RIMBANG-BALING; Kampar, Riau. Suaka Margasatwa ini mempunyai luas 136.000,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 173/Kpts-II/1986, 6 Juni 1986.
§  Tasik SERKAP-SARANG BURUNG; Indragiri Hilir, Pelalawan, Riau. 6.900,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 173/Kpts-II/1986, 6 Juni 1986.
§  Rawa SINGKIL; Aceh Selatan, NAD. 102.500,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 166/Kpts-II/1998, 26 Februari 1998.
§  SIRANGGAS; Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. 5.657,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 70/Kpts-II/1989, 2 Juni 1989.
§  Padang SUGIHAN; Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. 75.000,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 004/Kpts-II/1983, 19 April 1983.
§  Dolok SURUNGAN; Tapanuli Utara, Sumatera Utara. 23.800,00 ha, Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor: 43/Kpts/Um/2/74, 2 Februari 1974.
Suaka Marga Satwa di Jawa:
§  Muara ANGKE; Jakarta Utara, DKI Jakarta. 25,02 ha, SK Menteri Kehutanan RI Nomor: 097/Kpts-II/1988, 29 Februari 1988.
§  BAWEAN; Surabaya, Jawa Timur. 3.831,60 ha, Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor: 762/Kpts/Um/5/79, 12 Mei 1979.
§  CIKEPUH; Sukabumi, Jawa Barat. 8.127,50 ha, Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor: 532/Kpts/Um/10/73, 20 Oktober 1973.
§  PALIYAN; Gunung Kidul, DI Yogyakarta. 615,60 ha, Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI Nomor: 171/Kpts-II/2000, 20 Desember 2000.
§  Pulau RAMBUT; Jakarta Utara, DKI Jakarta. 90,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI Nomor: 275/Kpts-II/1999, 7 Mei 1999.
§  Gunung SAWAL; Ciamis, Jawa Barat. 5.400,00 ha, Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor: 420/Kpts/Um/6/79, 4 Juni 1979.
§  SENDANGKERTA; Tasikmalaya, Jawa Barat. 90,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI.Nomor: 6964/Kpts-II/2002, 17 Januari 2002.
§  Gunung TUNGGANGAN; Sragen, Jawa Tengah. 103,90 ha, Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI Nomor: 435/Kpts-II/1999, 15 Juni 1999.
§  Dataran Tinggi YANG; Jember, Probolinggo, JAWA TIMUR. 14.145,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI Nomor: 417/Kpts-II/1999, 15 Juni 1999.
Suaka Margasatwa di Kalimantan:
§  Pulau KAGET; Barito Kuala, Kalimantan Selatan. Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI Nomor:337/Kpts-II/1999, 27 September 1999.
§  LAMANDAU; Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah. 76.110,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 162/Kpts-II/1998, 26 Februari 1998.
§  Kuala LUPAK-NUSA GEDE PANJALU; Barito Kuala, Kalimantan Selatan. 3.375,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI Nomor: 453/Kpts-II/1999, 17 Juni 1999.
§  PLEIHARI-TANAH LAUT; Tanah Laut, Kalimantan Selatan. 6.000,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 695/Kpts-II/1991, 10 November 1991.
§  Pulau SEMAMA; Berau, Kalimantan Timur. 220,00 ha, Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor: 604/Kpts/Um/8/82, 19 Agusutus 1982.
Suaka Margasatwa di Nusa Tenggara:
§  ALE ASISIO; Timor Tengah Selatan, NTT, 5.918,00 ha, SK Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI Nomor: 423/Kpts-II/1999, 15 Juni 1999.
§  HARLU; Kupang, Nusa Tenggara Timur. 2.000,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 84/Kpts-II/1993,16 Februari 1993.
§  KATERI; Belu, NTT. 4.560,00 ha, SK Menteri Pertanian RI Nomor: 394/Kpts/Um/5/81, 5 Juli 1981.
§  TAMBORAN SELATAN; Dompu, Nusa Tenggar Barat. 21.674,68 ha, Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI Nomor: 418/Kpts-II/1999,15 Juni 1999.
§  Danau TUADALE; Kupang, NTT. 500,00 ha, SK Menteri Kehutanan RI Nomor: 195/Kpts-II/1993 27 Februari 1993.
Suaka Margasatwa di Maluku dan Papua:
§   ANGROMEOS; Paniai, Papua. 2.086,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI Nomor: 891/Kpts-II/1999, 14 Oktober 1999.
§   Pulau VENU; Fakfak, Papua Barat. 16.320,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI Nomor: 891/Kpts-II/1999, 14 Oktober 1999.
§   TANIMBAR; Maluku Tenggara, Maluku. 65.671,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 249/Kpts-II/1985, 11 September 1985.
§   Pulau BAUN; Maluku Tenggara, Maluku. 13.000,00 ha, Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor: 711/Kpts/Um/11/74, 25 November 1974.
§   Pulau DOLOK; Merauke, Papua. 664.627,97 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 305/Kpts-II/1998, 27 Februari 1998.
§   FOJA; Jayapura, Papua. 1.018.000,00 ha, Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor: 782/Kpts/ Um/10/1982, 21 Oktober 1982. Tambahan kawasan seluas 1.000.000,00 ha sesuai dengan Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 820/Kpts/Um/11/82, 10 November 1982 – jadi luas total 2.018.000,00 ha.
§   JAMURSBA MEDI; Manokwari, Papua. 278,25 ha, Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI No-mor : 891/Kpts-II/1999, 14 Oktober 1999.
§   JAYA WIJAYA; Jayawijaya, Papua. 800.000,00 ha, Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor: 914/ Kpts/Um/10/81, 30 Oktober 1981.
§   Pulau KASSA; Maluku Tengah, Maluku. 2.000,00 ha, Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor: 653/Kpts/Um/10/78, 25 April 1978.
§   Pulau KOBROR; Maluku Tenggara, 61.657,75 ha, Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI Nomor: 415/Kpts-II/1999, 15 Juni 1999.
§   KOMOLON; Merauke, Papua. 84.130,40 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 820/Kpts/Um/11/82, 10 November 1982.
§   Pulau MANUK; Maluku Tengah, 100,00 ha, Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor: 444/Kpts/Um/5/81, 25 Mei 1981.
§   Tanjung MUBRANI-SIDEI-WIBAIN I/II; Manokwari, Papua. 9.142,63 ha, Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI Nomor: 891/Kpts-II/1999, 14 Oktober 1999.
§   Kepulauan RAJA AMPAT; Fakfak, Papua. 60.000,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 81/Kpts-II/1993, 16 Februari 1993.
§   SABUDA TATARUGA; Fakfak, Papua. 5.000,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 82/Kpts-II/1993, 16 Februari 1993.

Daftar Taman Nasional di Indonesia
Daftar Taman Nasional Di Indonesia. Taman Nasional (National Park) merupakan kawasan yang dilindungi oleh pemerintah dari perkembangan manusia dan polusi. Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Taman Nasional didefinisikan sebagai kawasan pelestarian alam yang mempunyai ekosistem asli, dikelola dengan sistem zonasi yang dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, pariwisata dan rekreasi alam.

Taman Nasional Indonesia di Sumatera
1.       TN. Batang Gadis; Sumatera Utara (Mandailing Natal), 108.000,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor : 1266/Menhut-II/2004, 29 April 2004
2.       TN. Berbak; Jambi (Tanjung Jabung), 162.700,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor : 285/Kpts-II/1992, 26 Februari 1992.
3.       TN. Bukit Barisan Selatan; Bengkulu dan Lampung, (Bengkulu Selatan dan Lampung Utara), 365.000,00 ha. Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor : 736/Mentan/X/82, 14 Oktober 1982.
4.       TN. Bukit Dua Belas; Jambi, (Sarolangun Bangko, Batanghari, Bungo Tebo), 60.500,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor : 258/Kpts-II/2000, 23 Agustus 2000.
5.       TN. Bukit Tiga Puluh; Riau dan Jambi; (Bungo Tebo, Indragiri Hulu, dan Indragiri Hilir), 144.223,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor : 6407/Kpts-II/2002, 21 Juni 2002.
6.       TN. Gunung Leuser; Nangroe Aceh Darussalam dan Sumatera Utara, (Aceh Tenggara, Aceh Selatan, Aceh Timur, Langkat), 1.094.692,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor : 276/Kpts-VI/1997, 23 Mei 1997
7.       TN. Kerinci Seblat; Sumatera Barat, Jambi, Sumatera Selatan, dan Bengkulu, (Bengkulu Utara, Rejang Lebong, Kerinci, Muara Bungo, Sarolangun Bangko, Pesisir Selatan, Musi Rawas), 1.375.349,87 ha, Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI Nomor : 901/Kpts-II/1999, 14 Oktober 1999. Perluasan taman nasional dengan tambahan kawasan 14.160,00 ha sesuai Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor : 420/Kpts-II/2004, 19 Oktober 2004 – jadi total luas 1.389.509,87 ha
8.       TN. Sembilang; Sumatera Selatan, (Musi Banyuasin), 202.896,32 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor : 95/Kpts-II/2003, 19 Maret 2003.
9.       TN. Siberut; Sumatera Barat, (Padang Pariaman), 190.500,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor : 407/Kpts-VI/1993, 8 Oktober 1993.
10.    TN. Tesso Nilo; Riau, (Pelawan, Indragiri Hulu), 38.576,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor : 255/Kpts-II/2004, 19 Juli 2004.
11.    TN. Way Kambas; Lampung, (Lampung Tengah), 125.621,30 ha, Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI Nomor : 670/Kpts-II/1999, 26 Agustus 1999.
Taman Nasional Indonesia di Jawa
1.       TN. Alas Purwo; Jawa Timur, (Banyuwangi), 43.420,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor : 190/Kpts-II/1993, 26 Februari 1993.
http://alamendah.files.wordpress.com/2010/04/taman-nasional-gunung-bromo-tengger-semeru.jpg?w=150&h=99
Taman Nasional Gunung Bromo Tengger Semeru
2.       TN. Baluran; Jawa Timur, (Panarukan), 25.000,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor : 279/ Menhut-VI/1997, 23 Mei 1997.
3.       TN. Bromo Tengger Semeru; Jawa Timur, (Pasuruan, Probolinggo), 50.276,50 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor : 278/Menhut-VI/1997, 23 Mei 1997
4.       TN. Gunung Ciremai; Jawa Barat, (Kuningan, Majalengka), 15.500,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor : 424/Menhut-II/2004, 19 Oktober 2004.
5.       TN. Gunung Gede Pangrango; Jawa Barat, (Bogor, Sukabumi, Cianjur), 21.975,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor : 174/Kpts-II/2003, 10 Juli 2003.
6.       TN. Gunung Halimun – Salak; Jawa Barat, Banten, (Bogor, Sukabumi, Lebak),113.357,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor : 285/Kpts-II/1992, 26 Februari 1992.
7.       TN. Gunung Merapi; DI Yogyakarta, Jawa Tengah, (Sleman, Magelang, Boyolali, Klaten), 6.410,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor : 134/Menhut-II/2004, 4 Mei 2004.
8.       TN. Gunung Merbabu; Jawa Tengah, (Magelang, Semarang, Boyolali), 5.725,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor : 135/Menhut-II/2004, 4 Mei 2004.
9.       TN. Kepulauan Karimunjawa; Jawa Tengah, (Jepara), 111.625,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI Nomor : 78/Kpts-II/1999, 22 Februari 1999.
10.    TN(L). Kepulauan Seribu; DKI Jakarta, (Pulau Seribu), 107.489,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor : 6310/Kpts-II/2002, 13 Juli 2002.
11.    TN. Meru Betiri; Jawa Timur, (Jember), 58.000,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor : 277/Menhut-VI/1997, 23 Mei 1997.
12.    TN. Ujung Kulon; Banten, (Pandeglang), 123.156,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI Nomor : 758/Kpts-II/1999, 23 September 1999.
Taman Nasional Indonesia di Bali dan Nusa Tenggara
1.       TN. Bali Barat; Bali, (Jembrana, Buleleng), 19.002,89 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor : 493/Kpts-II/1995, 15 September 1995.
2.       TN. Gunung Rinjani; Nusa Tenggara Barat, (Lombok Barat, Lombok Timur, Lombok Tengah), 41.330,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor : 280/Kpts-VI/1997, 3 Juni 1997.
3.       TN. Kelimutu; Nusa Tenggara Timur, (Ende), 5.356,50 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor : 679/Kpts-II/1997, 10 Oktober 1997.
4.       TN. Komodo; Nusa Tenggara Timur, (Manggarai), 173.700,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor : 306/Kpts-II/1992, 29 Februari 1992.
5.       TN. Laiwangi – Wanggameti; Nusa Tenggara Timur, (Sumba Timur), 47.014,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor : 576/Kpts-II/1998, 13 Agustus 1998.
6.       TN. Manupeu – Tanah Daru; Nusa Tenggara Timur, (Sumba Barat), 87.984,09 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor : 576/Kpts-II/1998, 3 Agustus 1998.
Taman Nasional Indonesia di Kalimantan
1.       TN. Betung Kerihun; Kalimantan Barat, (Kapuas Hulu), 800.000,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 510/Kpts-II/1999, 30 Juni 1999.
2.       TN. Bukit Baka- Bukit Raya; Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, (Sintang, Kasongan), 181.090,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor : 281/Kpts-II/1992, 26 Februari 1992.
3.       TN. Danau Sentarum; Kalimantan Barat, (Kapuas Hulu), 132.000,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor : 34/Kpts-II/1999, 4 Februari 1999.
4.       TN. Gunung Palung; Kalimantan Barat, (Ketapang), 90.000,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor : 448/Menhut-VI/1990, 3 Juni 1990.
5.       TN. Kayan Mentarang; Kalimantan Timur, (Bulungan), 1.360.500,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor : 831/Kpts-II/1996, 7 Oktober 1996.
6.       TN. Kutai; Kalimantan Timur, (Kutai), 198.629,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor : 325/ Kpts-II/1995, 29 Juni 1995.
7.       TN. Sebangau; Kalimantan Tengah, (Katingan, Pulang Pisau, Kota Palangka Raya), 568.700,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor : 423/Menhut-II/2004, 10 Oktober 2004
8.       TN. Tanjung Putting; Kalimantan Tengah, (Kotawaringin Barat, Kotawaringin Timur), 415.040,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor : 687/Kpts-II/1996, 25 Oktober 1996.
Taman Nasional Indonesia di Sulawesi
1.       TN(L). Bunaken; Sulawesi Utara, (Minahasa), 89.065,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor : 730/Kpts-II/1991, 15 Oktober 1991.
http://alamendah.files.wordpress.com/2010/04/taman-nasional-bunaken.jpg?w=150&h=99
Taman Nasional Bunaken
2.       TN. Bantimurung Bulusarawung; Sulawesi Selatan, (Maros, Bulukumba), 43.750,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor : 398/Menhut-II/2004, 18 Oktober 2004.
3.       TN. Bogani Nani Wartabone; Sulawesi Utara, Gorontalo, (Bolaang Mangondow, Gorontalo), 287.115,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor : 1127/Kpts-II/1992, 19 Desember 1992.
4.       TN. Kep. Togean; Sulawesi Tengah, (Tojo Una-una), 362.605,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor : 418/Menhut-II/2004, 19 Oktober 2004.
5.       TN(L). Kepulauan Wakatobi; Sulawesi Tengara, (Buton), 1.390.000,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor : 765/Kpts-II/2002, 19 Agustus 2002.
6.       TN. Lore Lindu; Sulawesi Tengah, (Donggala, Poso), 217.991,98 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor : 646/Kpts-II/1999, 23 Juni 1999
7.       TN. Rawa Aopa Watumohai; Sulawesi Tenggara, (Kendari, Kolaka), 105.194,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor : 756/Kpts-II/1990, 17 Desember 1990.
8.       TN(L). Taka Bonerate; Sulawesi Selatan, (Selayar), 530.765,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor : 92/Kpts-II/2001, 26 Februari 2001
Taman Nasional Indonesia di Maluku dan Papua
1.       TN. Aketajawe – Lolobata; Maluku, (Halmahera Tengah, Kota Tidore Kepulauan, Halmahera Timur), 167.300,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor : 397/Menhut-II/2004, 18 Oktober 2004.
http://alamendah.files.wordpress.com/2010/04/puncak-jaya-di-taman-nasional-lorentz.jpg?w=150&h=112
Taman Nasional Lorentz
2.       TN. Lorentz; Papua Barat, Papua, (Fakfak, Merauke), 2.450.000,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor : 154/Kpts-II/1997, 19 Maret 1997.
3.       TN. Manusela; Maluku, (Maluku Tengah), 189.000,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor : 291/Kpts-II/1997, 23 Mei 1997.
4.       TN. Teluk Cenderawasih; Papua Barat, Papua, (Yapen, Waropen, Manokwari), 1.453.500,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor : 8009/Kpts-II/2002, 29 Agustus 2002.
5.       TN. Wasur; Papua, (Merauke), 413.810,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor : 282/Kpts-VI/1997, 23 Mei 1997.
Daftar TamanWisata Alam di Indonesia
·       AIR HITAM – Taman Wisata Alam BENGKULU, Bengkulu Utara, 433,00 ha, GB Nomor 9, 18 Mei 1932
·       ANGKE KAPUK – Taman Wisata Alam DKI JAKARTA, Jakarta Utara, 99,82 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 667/Kpts-II/1995, 15 Desember 1995
·       API BANDA, Gunung – Taman Wisata Alam MALUKU, Maluku Tengah, 734,46 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI No-mor : 1175/Kpts-II/1992, 28 Desember 1992
·       ASUANSANG – Taman Wisata Alam KALIMANTAN BARAT, Sambas, 5.821,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI Nomor: 259/Kpts-II/2000, 23 Agustus 2000
·       BAKUT, Pulau – Taman Wisata Alam Laut KALIMANTAN SELATAN, Barito Kuala, 18,70 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 140/Kpts-II/2003, 21 April 2003
·       BANGKO-BANGKO – Taman Wisata Alam NUSA TENGGARA BARAT, Lombok Tengah, 2.169,00 HA, Ke-putusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 664/Kpts-II/1992, 1 Juli 1992
·       BANING – Taman Wisata Alam KALIMANTAN BARAT, Sintang, 315,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 129/Kpts-II/1990, 1 Januari 1990
·       BANYAK, Kepulauan – Taman Wisata Alam Laut NANGROE ACEH DARUSSALAM, Aceh Selatan, 227.500,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 596/Kpts-II/1996, 16 September 1996
·       BATANG, Pulau – Taman Wisata Alam NUSA TENGGARA TIMUR, Alor, 500,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI Nomor: 423/Kpts-II/1999, 15 Juni 1999
·       BATU PUTIH – Taman Wisata Alam SULAWESI UTARA, Bitung, 615,00 ha, Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor: 1049/Kpts/Um/12/81, 24 Desember 1981
·       BATUANGUS – Taman Wisata Alam SULAWESI UTARA, Bitung, 635,00 ha, Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor: 1049/Kpts/Um/12/81, 24 Desember 1981
·       BAUMATA – Taman Wisata Alam NUSA TENGGARA TIMUR, Kupang, 800,00 HA, Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI Nomor: 423/Kpts-II/1999, 15 Juni 1999
·       BAUNG, Gunung – Taman Wisata Alam JAWA TIMUR, Pasuruan, 195,50 ha, Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor: 657/Kpts/Um/9/80, 11 September 1980
·       BELIMBING – Taman Wisata Alam KALIMANTAN BARAT, Sambas, 1.374,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI Nomor: 259/Kpts-II/2000, 23 Agustus 2000
·       BENGKAL, Sungai – Taman Wisata Alam JAMBI, Bungo Tebo, 1.000,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI Nomor: 421/Kpts-II/1999, 15 Juni 1999
·       BERIAT – Taman Wisata Alam PAPUA BARAT, Sorong, 9.193,75 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 850/Kpts-II/1992, 31 Agustus 1992
·       BESAR, Pulau – Taman Wisata Alam NUSA TENGGARA TIMUR, Sikka, 3.000,00 HA, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 126/Kpts-II/1987, 1 Januari 1987
·       BIPOLO – Taman Wisata Alam NUSA TENGGARA TIMUR, Kupang, 352,62 ha, Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI Nomor: 161/Kpts-II/1999, 30 Maret 1999
·       BODAS, Telaga – Taman Wisata Alam JAWA BARAT, Garut, 23,85 ha, Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor: 98/ Kpts/Um/2/78, 1 Februari 1978
·       BUYAN-TAMBLINGAN, Danau – Taman Wisata Alam BALI, Tabanan, 1.703,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor:144/Kpts-II/1996, 4 April 1996
·       CAMPLONG – Taman Wisata Alam NUSA TENGGARA TIMUR, Kupang, 696,60 ha, Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI Nomor: 423/Kpts-II/1999, 15 Juni 1999
·       CANI SIRENRANG – Taman Wisata Alam SULAWESI SELATAN, Bone, 3.125,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 197/Kpts-II/1993, 27 Februari 1993
·       CARITA – Taman Wisata Alam BANTEN, Pandeglang, 95,00 ha, Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor: 440/Kpts/Um/7/1978, 15 Juli 1978
·       CIBUNGUR – Taman Wisata Alam JAWA BARAT, Purwakarta, 51,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 259/ Kpts-II/1996, 5 Juni 1996
·       CIMANGGU – Taman Wisata Alam JAWA BARAT, Bandung, 154,00 ha, Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor: 369/Kpts/Um/6/78 9 Juni 1978
·       DELENG LANCUK – Taman Wisata Alam SUMATERA UTARA, Tanah Karo, 435,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 68/Kpts-II/1989, 6 Februari 1989
·       DUMAI, Sungai – Taman Wisata Alam RIAU, Dumai, 4.721,60 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 154/Kpts-II/1990, 10 April 1990
·       DUNGAN, Gunung – Taman Wisata Alam KALIMANTAN BARAT, Sambas, 1.073,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI Nomor: 259/Kpts-II/2000, 23 Agustus 2000
·       GAMPING, Gunung – Taman Wisata Alam DI YOGYAKARTA, Sleman, 0,04 ha, Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor: 728/Kpts/Um/7/1989, 16 Desember 1989
·       GILI MENO, AYER - TRAWANGAN, Gunung – Taman Wisata Alam NUSA TENGGARA BARAT, Lombok Barat, 2.954,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 99/Kpts-II/2001, 15 Maret 2001
·       GROJOGAN SEWU – Taman Wisata Alam JAWA TENGAH, Karang Anyar, 64,30 ha, Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor: 264/Kpts/Um/10/68, 1 Oktober 1968.  
·       GUNTUR, Gunung – Taman Wisata Alam JAWA BARAT, Garut, 250,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI Nomor: 274/Kpts-II/1999, 7 Mei 1999
·       HARAU, Lembah – Taman Wisata Alam SUMATERA BARAT, Lima Puluh Koto, 27,50 ha, Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor: 478/Kpts/Um/8/79, 1 Januari 1979
·       HOLIDAY RESORT – Taman Wisata Alam SUMATERA UTARA, Labuhan Batu, 1.963,75 ha, Keputusan Men-hut Nomor: 695/Kpts-II/1990, 1 Januari 1990
·       IEGON ILEMEDO – Taman Wisata Alam NUSA TENGGARA TIMUR, SikaIegon, 2.000,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI Nomor: 423/Kpts-II/1999, 15 Juni 1999
·       IJEN MERAPI UNGGUP-UNGGUP – Taman Wisata Alam JAWA TIMUR, Banyuwangi, 92,00 ha, Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor: 1017/Kpts/Um/12/81, 10 Desember 1981
·       JEMBER – Taman Wisata Alam JAWA BARAT, Cianjur, 50,00 ha, Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor: 393/Kpts/Um/9/79, 9 Juni 1979
·       KABA, Bukit – Taman Wisata Alam BENGKULU, Rejang Lebong, 13.490,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 166/Kpts-II/1986, 1 Januari 1986
·       KAMOJANG, Kawah – Taman Wisata Alam JAWA BARAT, Garut, 500,00 ha, Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor: 170/Kpts/Um/3/79, 13 Maret 1979
·       KAPOPOSANG, Kepulauan – Taman Wisata Alam Laut SULAWESI SELATAN, Pangkep, 50.000,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 588/Kpts-II/1996, 12 September 1996
·       KASSA, Pulau – Taman Wisata Alam Laut MALUKU, Maluku Tengah, 1.100,00 ha, Keputusan Menteri Pertanian RI No-mor : 633/Kpts/Um/10/78, 15 Oktober 1978.
·       KELAM, Gunung – Taman Wisata Alam KALIMANTAN BARAT, Sintang, 520,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 594/Kpts-II/1992, 6 Juni 1992
·       KELUANG, Tanjung – Taman Wisata Alam KALIMANTAN TENGAH, Kumai, 2.000,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 046/Kpts-II/1984, 3 Desember 1984
·       KEMANG BELENG – Taman Wisata Alam NUSA TENGGARA TIMUR, Ende, 2.000,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI Nomor: 423/Kpts-II/1999, 15 Juni 1999
·       KEMBANG, Pulau – Taman Wisata Alam KALIMANTAN SELATAN, Barito Kuala, 60,00 ha, Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor: 780/Kpts/Um/12/76, 27 Desember 1976
·       KERANDANGAN – Taman Wisata Alam NUSA TENGGARA BARAT, Lombok Barat, 320,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 494/Kpts-II/1992, 1 Juni 1992
·       KLAMONO – Taman Wisata Alam PAPUA BARAT, Sorong, 1.909,37 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 219/Kpts-II/1993, 27 Februari 1993
·       KUPANG, Teluk – Taman Wisata Alam Laut NUSA TENGGARA TIMUR, Kupang, 50.000,00 ha, Kepu-tusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 18/Kpts-II/1993, 28 Januari 1993
·       LAPANG, Pulau – Taman Wisata Alam NUSA TENGGARA TIMUR, Alor, 500,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI Nomor: 423/Kpts-II/1999, 15 Juni 1999
·       LASOSO, Teluk – Taman Wisata Alam Laut SULAWESI TENGGARA, Kendari, 81.800,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI Nomor: 451/Kpts-II/1999, 17 Juni 1999
·       LAU DEBUK-DEBUK – Taman Wisata Alam SUMATERA UTARA, Tanah Karo, 7,00 ha, Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor: 320/Kpts/Um/5/80, 9 April 1980
·       LEJJA – Taman Wisata Alam SULAWESI SELATAN, Soppeng, 1.265,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 636/Kpts-II/1996, 7 Oktober 1996
·       LIKU, Sungai – Taman Wisata Alam KALIMANTAN BARAT, Sambas, 821,30 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 137/Menteri Kehutanan RI-II/2004,5 Maei 2004
·       LINGGARJATI – Taman Wisata Alam JAWA BARAT, Kuningan, 11,51 ha, Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor: 53/Kpts/Um/2/75, 1 Februari 1975
·       MADAPANGGA – Taman Wisata Alam NUSA TENGGARA BARAT, Sumbawa, 232,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI Nomor: 418/Kpts-II/1999, 15 Juni 1999
·       MALINO – Taman Wisata Alam SULAWESI SELATAN, Gowa, 3.500,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 428/Kpts-II/1991, 19 Juli 1991
·       MANGOLO – Taman Wisata Alam SULAWESI TENGGARA, Kolaka, 5.200,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 142/Kpts-II/1990, 1 Januari 1990
·       MANIPO – Taman Wisata Alam NUSA TENGGARA TIMUR, Kupang, 2.499,50 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 1134/Kpts-II/1992, 28 Desember 1992
·       MARSEGU, Pulau – Taman Wisata Alam Laut MALUKU, Maluku Tengah, 11.000,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI Nomor: 114/Kpts-II/1999, 5 Maret 1999
·       MATANO-MAHALONA, Danau – Taman Wisata Alam SULAWESI SELATAN, Luwuk, 80.000,00 ha, Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor: 274/Kpts/Um/4/79, 24 April 1979
·       MAUMERE, Teluk – Taman Wisata Alam Laut NUSA TENGGARA TIMUR, Sikka, 59.450,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 126/Kpts-II/1987, 21 April 1987
·       MEGA MENDUNG – Taman Wisata Alam SUMATERA BARAT, Tanah Datar, 12,50 ha, Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor: 147/Kpts/Um/1/74, 1 Januari 1974
·       MEJA, Gunung – Taman Wisata Alam PAPUA BARAT, Manokwari, 500,00 ha, Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor: 19/Kpts/Um/1/80, 12 Januari 1980
·       MELINTANG, Bukit – Taman Wisata Alam KALIMANTAN BARAT, Sambas, 17.605,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI Nomor: 259/Kpts-II/2000, 23 Agustus 2000
·       MOYO, Pulau – Taman Wisata Alam Laut NUSA TENGGARA BARAT, Sumba, 6.000,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 96/Kpts-II/2001, 15 Maret 2001
·       MUKA KUNING – Taman Wisata Alam RIAU, Kota Batam, 2.065,62 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 427/ Kpts-II/1994, 26 September 1994
·       NANGGALA III – Taman Wisata Alam SULAWESI SELATAN, Luwu, 500,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 663/Kpts-II/1992, 7 Januari 1992
·       PADAIDO, Kepulauan – Taman Wisata Alam Laut PAPUA TENGAH, Biak, 183.000,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 91/Kpts-VI/1997, 13 Februari 1997
·       PADAMARANG, Pulau – Taman Wisata Alam Laut SULAWESI TENGGARA, Kolaka, 36.000,00 ha, Ke-putusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 94 Kpts-II/2003, 25 Juni 2003
·       PANANJUNG PANGANDARAN – Taman Wisata Alam JAWA BARAT, Ciamis, 37,70 ha, Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor: 170/Kpts/Um/3/78, 1 Maret 1978
·       PANCAR, Gunung – Taman Wisata Alam JAWA BARAT, Bogor, 447,50 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 156/Kpts-II1988, 1 Januari 1988
·       PANELOKAN – Taman Wisata Alam BALI, Bangli, 574,00 ha, Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor: 655/Kpts/Um/10/ 78, 25 Oktober 1978
·       PANJANG – PULAU BAAI REG 91, Pantai – Taman Wisata Alam BENGKULU, Kota Bengkulu, 1.265,30 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 385/Kpts-II/1985, 27 Desember 1985
·       PAPANDAYAN, Gunung – Taman Wisata Alam JAWA BARAT, Garut, 225,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 266/Kpts-II/1990, 8 Mei 1990
·       PASIR PUTIH – Taman Wisata Alam PAPUA BARAT, Manokwari, 700,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI Nomor: 891/Kpts-II/1999, 14 Oktober 1999
·       PATENGGANG, Telaga – Taman Wisata Alam JAWA BARAT, Bandung, 65,00 ha, Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor: 660/Kpts/Um/8/81, 1 Agustus 1981
·       PELANGAN – Taman Wisata Alam NUSA TENGGARA BARAT, Lombok Tengah, 500,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 401/Kpts-II/1990, 6 Agustus 1990
·       PIEH, Kepulauan – Taman Wisata Alam Laut SUMATERA BARAT, Padang Pariaman, 39.000,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI Nomor: 70/Kpts-II/2000, 28 Maret 2000
·       PLEIHARI – Taman Wisata Alam KALIMANTAN SELATAN, Pleihari, 1.500,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 695/Kpts-II/1991, 10 Oktober 1991
·       POMBO, Pulau – Taman Wisata Alam Laut MALUKU, Maluku Tengah, 998,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 392/Kpts-VI/1996, 30 Juli 1996
·       PUNTI KAYU – Taman Wisata Alam SUMATERA SELATAN, Palembang, 50,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 602/Kpts-II/1992, 7 Okttober 1992
·       RIMBO PANTI – Taman Wisata Alam SUMATERA BARAT, Pasaman, 570,00 ha, Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor: 348/Kpts/Um/1/79, 6 Januari 1979
·       RUTENG – Taman Wisata Alam NUSA TENGGARA TIMUR, Manggarai, 32.248,60 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 456/Kpts-II/1993, 24 Agustus 1993
·       SANGALAKI, Pulau – Taman Wisata Alam Laut KALIMANTAN TIMUR, Berau, 280,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 604/Kpts/Um/ 8/82, 19 Agustus 1982
·       SANGEH – Taman Wisata Alam BALI, Badung, 13,97 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 87/Kpts-II/1993, 16 Februari 1993
·       SANGIANG, Pulau – Taman Wisata Alam BANTEN, Serang, 528,15 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 523/Kpts-II/1993, 8 Februari 1993
·       SARI, Bukit– Taman Wisata Alam JAMBI, Batanghari, Bungo Tebo, 425,50 ha, Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI Nomor: 198/Kpts-II/2000, 12 Juli 2000
·       SATONDA, Pulau – Taman Wisata Alam Laut NUSA TANGGARA BARAT, Sumbawa Besar, 2.600,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 22/Kpts-VI/1998, 7 Januari 1998
·       SELOK, Gunung – Taman Wisata Alam JAWA TENGAH, Cilacap, 126,20 ha, Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor: .399/Kpts/Um/10/75, 9 Oktober 1975
·       SEMONGKAT – Taman Wisata Alam NUSA TENGGARA BARAT, Sumbawa Besar, 100,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI Nomor: 418/Kpts-II/1999, 15 Juni 1999
·       SERELO, Bukit – Taman Wisata Alam SUMATERA SELATAN, Lahat, 210,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 76/Kpts-II/2001, 15 Maret 2001
·       SIBOLANGIT – Taman Wisata Alam SUMATERA UTARA, Sibolangit, 24,85 ha, Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor: 636/Kpts/Um/9/80, 2 September 1980
·       SICIKEH-CIKEH – Taman Wisata Alam SUMATERA UTARA, Dairi, 575,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 78/Kpts-II/1989, 7 Februari 1989
·       SIDRAP – Taman Wisata Alam SULAWESI SELATAN, Sidenreng Rappang, 246,25 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 196/Kpts-II/2003, 24 Juli 2003
·       SIJABA HUTAGINJANG – Taman Wisata Alam SUMATERA UTARA, Tapanuli Utara, 500,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 592/Kpts-II/1993, 1 Januari 1993
·       SORONG – Taman Wisata Alam PAPUA BARAT, Sorong, 945,90 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 188/Kpts-II/1986, 7 Juni 1986
·       SUKAWAYANA – Taman Wisata Alam JAWA BARAT, Sukabumi, 16,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 570/Kpts-II/1991, 1 Januari 1991
·       SUMBER SEMEN – Taman Wisata Alam JAWA TENGAH, Rembang, 17,10 ha, Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor: 54/Kpts/Um/2/75, 1 Februari 1975
·       SURANADI – Taman Wisata Alam NUSA TENGGARA BARAT, Lombok Tengah, 52,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 99/Kpts-II/2003, 19 Maret. 2003
·       TALIWANG, Danau – Taman Wisata Alam NUSA TENGGARA BARAT, Sumbawa, 1.406,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI Nomor: 418/Kpts-II/1999, 15 Juni 1999
·       TAMPOMAS, Gunung – Taman Wisata Alam JAWA BARAT, Sumedang, 1.250,00 Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor: 423/Kpts/Um/7/79, 1 Juli 1979
·       TANGKILING, Bukit – Taman Wisata Alam KALIMANTAN TENGAH, Palangka Raya, 533,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI No.: 46/Kpts/Um/1/77, 25 Januari 1977
·       TANGKUBAN PERAHU – Taman Wisata Alam JAWA BARAT, Bandung, 370,00 ha, Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor: 528/Kpts/Um/9/74, 3 September 1974
·       TANPA, Tanjung – Taman Wisata Alam NUSA TENGGARA BARAT, Sumbawa Besar, 2.000,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI Nomor: 418/Kpts-II/1999, 15 Juni 1999
·       TAPI-KAYU AJARAN, Lubuk – Taman Wisata Alam BENGKULU, Bengkulu Selatan, 6,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 16/Kpts-II/2001, 30 Januari 2001
·       TIKUS, Pulau – Taman Wisata Alam BENGKULU, Bengkulu Selatan, 2,50 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 385/Kpts-II/1985, 27 Desember 1985
·       TIRTA RIMBA AIR JATUH – Taman Wisata Alam SULAWESI TENGGARA, Buton, 488,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 440/Kpts-II/1994, 5 Oktober 1994
·       TOWUTI, Danau – Taman Wisata Alam SULAWESI SELATAN, Luwuk, 65.000,00 ha, Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor: 274/Kpts/Um/4/79, 24 April 1979
·       TRETES – Taman Wisata Alam JAWA TIMUR, Pasuruan, 10,00 ha, Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor: 425/Kpts/Um/10/75, 23 Oktober 1975
·       TUJUH BELAS, Pulau – Taman Wisata Alam Laut NUSA TENGGARA TIMUR, Ngada, 9.900,00 ha, Ke-putusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 589/Kpts-II/1996, 16 September 1996
·       TUNAK, Gunung – Taman Wisata Alam NUSA TENGGARA BARAT, Sumbawa Besar, 312,02 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 439/Kpts-II/1997, 4 Agustus 1997. Tambahan kawasan seluas 624,00 ha sesuai dengan Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 52/Kpts-II/1998, 28 Januari 1998 – jadi luas total 936,02 ha
·       TUTI ADIGAE – Taman Wisata Alam NUSA TENGGARA TIMUR, Alor, 5.000,00 ha, Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor: 396/Kpts/Um/1/81, 1 Januari 1981
·       WARNA, Telaga – Taman Wisata Alam JAWA BARAT, Bogor, 5,00 ha, Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor: 431/Kpts/Um/1/81, 1 Januari 1981
·       WARNO-PENGILON, Telaga – Taman Wisata Alam JAWA TENGAH, Wonosobo, 39,60 ha, Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor: 740/Kpts/Um/11/78, 30 November 1978
·       WAY HAWANG REG 95 – Taman Wisata Alam BENGKULU, Bengkulu Selatan, 94,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 385/Kpts-II/1985, 27 Desember 1985
·       WEH, Pulau – Taman Wisata Alam Laut NANGROE ACEH DARUSSALAM, Aceh Utara, 3.900,00 ha, Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor: 928/Kpts/Um/12/82, 24 Desember 1982
·       WERA, Air Terjun – Taman Wisata Alam SULAWESI TENGAH, Donggala, 250,00 ha, Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor: 843/Kpts/Um/11/1980, 25 November 1980
·       YOTEFA, Teluk – Taman Wisata Alam PAPUA TIMUR, Jayapura,1.675,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 714/Kpts-II/1996, 11 November 1996.
Daftar Taman Buru di Indonesia

·         BANGKALA – Taman Buru SULAWESI SELATAN, Takalar, 4.152,50 ha, Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor : 760/Kpts/Um/10/82, 12 Oktober 1982.

·         BENA, Dataran – Taman Buru NUSA TENGGARA TIMUR, Timor Tengah Selatan, 2.000,64 ha,, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 74/Kpts-II/1996, 27 Februari 1996.

·         KOMARA – Taman Buru SULAWESI SELATAN, Takalar, 2.972,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 237/Kpts-II/1997, 9 Mei 1997.

·         LANDUSA TOMATA – Taman Buru SULAWESI TENGAH, Poso, 5.000,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 397/Kpts-II/1998, 21 April 1998.

·         LINGGA ISAQ – Taman Buru NANGROE ACEH DARUSSALAM,. Aceh Tengah, 80.000.00 ha, Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor: 70/Kpts/Um/2/78, 1 Februari 1978.

·         MASIGIT KAREUMBI, Gunung – Taman Buru JAWA BARAT, Sumedang, Garut, 12.420,70 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 298/Kpts-II/1998, 27 Februari 1998.

·         MATA OSU, Padang – Taman Buru SULAWESI TENGGARA, Kolaka, 8.000,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 643/Kpts-II/1998, 23 September 1998.

·         MOYO, Pulau – Taman Buru NUSA TENGGARA BARAT, Sumbawa, 22.250,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 308/Kpts-II/1986, 4 September 1986.

·         NANU’UA, Gunung – Taman Buru BENGKULU, Bengkulu Utara, 10.000,00 ha, Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor: 741/Kpts/Um/11/78, 1 November 1978.

·         NDANA, Pulau – Taman Buru NUSA TENGGARA TTIMUR, Kupang, 1.562,00 HA, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 83/Kpts-II/1993, 1 Januari 1993.

·         PINI, Pulau – Taman Buru SUMATERA UTARA, Nias, 8.350,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 347/Kpts-II/1996, 5 Juli 1996.

·         REMPANG, Pulau – Taman Buru RIAU KEPULAUAN, Kepulauan Riau, 16.000,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 307/Kpts-II//1986, 29 September 1986.

·         RUSA, Pulau – Taman Buru NUSA TENGGARA TIMUR, Alor, 1.384,65 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 8820/Kpts-II/2002, 24 Oktober 2002.

·         SEMIDANG BUKIT KABU – Taman Buru BENGKULU, Bengkulu Utara, 15.300,00 ha, Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor: 186/Kpts/Um/4/73, 1 April 1973.

·         TAMBORA SELATAN – Taman Buru NUSA TENGGARA BARAT, Dompu, 30.000,00 ha, Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor: 676/Kpts/Um/11/78, 1 November 1978.

Daftar Taman Hutan Raya di Indonesia
Daftar Taman Hutan Raya di Indonesia. Indonesia memiliki sedikitnya 22 kawasan yang telah ditetapkan sebagai kawasan Hutan Raya. Ke-22 kawasan Hutan Raya tersebut adalah:
  • Taman Hutan Raya Cut Nyak Dien (Meurah Intan); Nanggroe Aceh Darussalam. Terdapat di Kabupaten Aceh Besar. Tahura dengan luas 6.300 ha ini ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 95/Kpts-II/2001, 15 Maret 2001.
  • Taman Hutan Raya Bukit Barisan; Sumatera Utara. Terdapat di Kabupaten Karo, Deli Serdang, dan Langkat dengan luas 51.600 ha. Ditetapkan berdasarkan Kepres RINomor 48 Tahun 1988, 29 November 1988.
  • Taman Hutan Raya Dr. Moh. Hatta; Sumatera Barat. Berlokasi di Padang dengan area seluas 12.100 ha. Penetapannya berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 193/Kpts-II/1993, 27 Maret 1993. 
  • Taman Hutan Raya Sultan Syarif Hasyim; Riau. Berada di Kampar dengan luas 6.172 ha yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI Nomor: 348/Kpts-II/1999, 26 Mei 1999.
  • Taman Hutan Raya Thaha Syaifudin; Jambi. Lokasinya di kabupaten Batanghari dengan luas 15.830 ha yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 94/Kpts-II/2001, 15 Maret 2001.
  • Taman Hutan Raya Raja Lelo; Bengkulu. Berada di kabupaten Bengkulu Utara dengan luas 1.122 ha. Penetapannya berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 21/Kpts/VI/1998, 7 Januari 1998.
  • Taman Hutan Raya Wan Abdul Rahman; Lampung. Terdapat di Lampung Selatan dengan area seluas 22.245 ha yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI Nomor: 679/Kpts-II/1999, 1 September 1999. 
  • Taman Hutan Raya Ir. Djuanda, Jawa Barat. Berlokasi di Bandung dengan luas 590 ha. Penetapannya berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 3 Tahun 1995, 14 Januari 1995.
  • Taman Hutan Raya Palasari, Jawa Barat. Berlokasi di Sumedang dengan luas 35 ha. Ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 297/Menhut-II/2004, 10 Agustus 2004.
  • Taman Hutan Raya Pancoran Mas Depok, Jawa Barat. Berada di Bogor dengan luas 6 ha. Ditetapkan melalui Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI Nomor: 276/Kpts-II/1999, 7 Mei 1999.
  • Taman Hutan Raya Ngargoyoso, Jawa Tengah. Tempatnya di Kabupaten Karanganyar dengan luas mencapai 231 ha. Penetapannya berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 233/Kpts-II/2003, 15 JulI 2003.
  • Taman Hutan Raya Gunung Bunder, Yogyakarta. Terdapat di Kabupaten Gunung Kidul dengan kawasan seluas 617,00 ha. Ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 353/Menhut-II/2004, 28 September 2004.
  • Taman Hutan Raya R. Suryo; Jawa Timur. Kawasannya meliputi Gunung Arjuno dan Cagar Alam Lalijiwo di Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Malang, Kabupaten Jombang, Kabupaten Pasuruan dan Kota Batu dengan luas 27.868,30 Ha. Ditetapkan oleh Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 80/Kpts-II/2001, 19 Mei 2001.
  • Taman Hutan Raya Ngurah Rai; Bali. Lokasinya di kabupaten Badung dengan luas 1.392 ha. Ditetapkan melalui Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 067/Kpts-II/1988, 15 Februari 1988.
  • Taman Hutan Raya Nuraksa; Nusa Tenggara Barat. Terletak di kabupaten Lombok Barat dengan luas 3.155 ha. Ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI Nomor: 244/Kpts-II/1999, 27 April 1999.
  • Taman Hutan Raya Prof. Ir. Herman Yohanes; Nusa Tenggara Timur. Terdapat di Kupang. Kawasan dengan luas 1.900 ha ini ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 80 Tahun 1996, 11 Oktober 1996. 
  • Taman Hutan Raya Bukit Soeharto, Kalimantan Timur. Berada di Kabupaten Kutai Kartanegara dan Penajam Paser Utara dengan kawasan seluas 61.850 ha yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 419/Menhut-II/2004, 19 Oktober 2004.
  • Taman Hutan Raya Sultan Adam; Kalimantan Selatan. Terdapat di Kabupaten Banjar dan Kabupaten Tanah Laut dengan luas 112.000 hektar. Ditetapkan sebagai Tahura berdasarkan Keppres RI No. 52 tahun 1989 tanggal 18 Oktober 1989.
  • Taman Hutan Raya Murhum; Sulawesi Tenggara. Berlokasi di Kendari dengan luas 7.877 ha. Ditetapkan sebagai Tahura melalui Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI Nomor: 103/Kpts-II/1999, 2 Maret 1999.
  • Taman Hutan Raya Palu; Sulawesi Tengah. Terletak di Sulawesi Tengah. Kawasan konservasi ini menempati lahan seluas 8.100 ha. Ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan No: 461/Kpts-11/1995, 4 September 1995.
  • Taman Hutan Raya Poboya Paneki; Sulawesi Tengah. Di Donggala dengan luas 7.128 ha. Ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI Nomor: 24/Kpts-II/1999, 9 April 1999.
  • Taman Hutan Raya Bontobahari; Sulawesi Selatan. Terdapat di Bulukumba, Sulawesi Selatan dengan luas 3.475 ha. Ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 721/Menhut-II/2004, 1 Oktober 2004.










BAB 3

Perkembangan kawasan konservasi di indonesia

Pembangunan kawasan konservasi dapat dianggap dimulai oleh Dr. Koorders, (1863-1919) pendiri dan ketua pertama dari Nederlandsh Indische Vereeniging tot Natuurbescherming (Perkumpulan Perlindungan Alam Hindia Belanda).  Menjelang pecah Perang Dunia II (tahun 1935), ada beberapa reservat penting yang ditetapkan di Sumatera,
a)         Berbak, suatu daerah rawa gambut di Jambi, yang hutannya masih utuh, dan menyimpan flora dan fauna yang kaya sekali.
b)        Sumatera selatan I yang mencakup daerah Pegunungan tinggi, perbukitan dan dataran rendah.
c)         Gunung Wilhelmina di Langkat seluas 200.000 Ha, dan Way Kambas di Lampung.
d)        Baluran, di pojok timur laut pulau Jawa, sebagai lawan dari Ujung Kulon, di sebelah barat.  Bukan saja karena kaya margasatwa tetapi juga karena berada di daerah yang sangat kering di Jawa Timur, maka reservat ini menjadi sangat penting.
Ketika pemerintahan kolonial Belanda berakhir di Indonesia telah terdapat 78 buah kawasan konservasi (cagar alam) dengan luas 19377,96  ha.
Selama pendudukan Jepang (1942-1945) usaha pelestarian alam hampir tidak ada.  Akan tetapi, secara kebetulan Suaka Alam Bromo tetap terjaga, karena kawasan tersebut mempunyai nilai ritual Agama Budha yang banyak dianut orang Jepang.  Saat itu Suaka Alam Depok mengalami kerusakan karena pohonnya banyak ditebangi penduduk untuk kebutuhan kayu bakar .
Pada zaman kemerdekaan kegiatan perlindungan dan pengawetan alam mulai mengalami kemajuan sejak tahun 1954.   Usaha-usaha yang penting antara lain adalah: 1) rehabilitasi suaka alam dan margasatwa,  2) penertiban perburuan di Jawa dan Madura, 3) pemberantasan perburuan gelap terhadap gajah di Sumatera Selatan, dan  4) kerjasama internasional, terutama dengan International Union for the Conservation of Nature and Natural Resources (IUCN).
Selanjutnya jumlah dan luas kawasan konservasi di Indonesia terus bertambah.  Selain itu kategorinya juga semakin beragam.  Perkembangan luas kawasan konservasi dalam 10 dekade terahir disajikan pada Tabel 1.

Tabel 1.      Perkembangan kawasan konservasi di Indonesia tahun 1913 s.d. 2001

Tahun
Luas Total (ha)

Jumlah Jenis Kategori Kawasan Konservasi

CAD
CAL
SMD
SML
THR
TB
TND
TNL
TWD
TWL
>1920
563.70
21









1920-1929
13780.15
24









1930-1939
4443.61
29









1940-1949
590.50
4









1950-1959
158.70
2









1960-1969
15309.30
3

1





1

1970-1979
1511532.06
33

16


7


27
2
1980-1989
5412946.37
34
2
20
1
3
5
4
1
22
4
1990-1999
14286221.07
19
3
10
2
11
2
29
5
28
8
2000-2001
64000.00






1

1

Jumlah
22560545.46
169
5
47
3
14
14
34
6
79
14
Keterangan:
CAD
: Cagar Alam Darat
THR
: Taman Hutan Raya
CAL
: Cagar Alam Laut
TND
: Taman Nasional Darat
SMD
: Suaka Margasatwa Darat
TNL
: Taman Nasional Laut
SML
: Suaka Margasatwa Laut
TWD
: Taman Wisata Darat
TB
: Taman Buru
TWL
: Taman Wisata Laut




Sumber: Pusat Informasi Konservasi Alam, 2001 (Data Diolah)
                Pada Tabel 1 tersebut terlihat bahwa 10 tahun sebelum dan sesudah Indonesia merdeka pembangunan/penetapan kawasan konservasi sangat sedikit.  Pada saat itu, kemungkinan pemerintah lebih banyak disibukan oleh pergolakan politik. 
Selama tahun 1960-an luas kawasan konservasi yang ditetapkan juga relatif kecil.  Akan tetapi, dekade ini perlu mendapat perhatian karena mulai diperkenalkan bentuk kawasan konservasi lain, yaitu suaka margasatwa darat.  Dalam tiga dekade terakhir (mulai tahun 1970 sampai dengan tahun 1999) luas kawasan konservasi yang ditetapkan meningkat dengan pesat.  Selain luasannya yang meningkat pesat, kategori kawasan konservasi pun semakin beragam.

PeNyebaran kawasan konservasi di indonesia

Prinsip pertama dalam penentuan kawasan konservasi adalah keterwakilan dan kelangkaan atau keterancaman (ekosistem atau spesies) dari kepunahan.  Karena ekosistem dan spesies di Indonesia sangat beragam, maka untuk dapat memenuhi azas keterwakilan tersebut diperlukan banyak kawasan konservasi yang tersebar di berbagai daerah. Prinsip kedua (dalam menentukan luas) adalah teori Biogeografi, makin banyak dan makin luas (kompak) kawasan konservasi  akan makin banyak tipe ekosistem atau spesies yang diselamatkan (dilindungi). Prinsip ketiga,  sesuai dengan Convention on Conservation of Biodiversity adalah “save it, study it, and use it” (Suwelo 2000; Alikodra 1996).  Artinya selamatkanlah suatu ekosistem atau spesies sebelum hilang (rusak), kemudian kaji kegunaannya bagi peningkatan kesejahteraan hidup manusia.
Sampai dengan Januari 2001 Indonesia memiliki 385 unit kawasan konservasi, yang meliputi 10 kategori, dengan luas keseluruhan 22.560.545,46 ha (Tabel 1) dan tersebar di seluruh Indonesia (Tabel 2). 
Tabel 2.  Distribusi KK, luas, dan jumlah kawasan konservasi di Indonesia
 Propinsi
Luas KK
(ha)
Jumlah KK
(unit)
Presentase dari
Luas
Jumlah
 Bali
36648,19
5
0,16
1,30
 Banten
129209,50
7
0,57
1,82
 Bengkulu
1410814,51
13
6,25
3,38
 DI Aceh
1516892,00
7
6,72
1,82
 DI Yogyakarta
202,20
5
0,00
1,30
 DKI Jakarta
108133,02
4
0,48
1,04
 Irian Jaya
8490270,37
29
37,63
7,53
 Jabar
259921,11
50
1,15
12,99
 Jambi
357473,80
6
1,58
1,56
 Jateng
114897,80
31
0,51
8,05
 Jatim
230970,20
26
1,02
6,75
 Kalbar
1466633,00
11
6,50
2,86
 Kalsel
186790,00
8
0,83
2,08
 Kalteng
740944,00
7
3,28
1,82
 Kaltim
1735879,00
8
7,69
2,08
 Lampung
530979,10
4
2,35
1,04
 Maluku
395851,99
23
1,75
5,97
 NTB
121543,50
13
0,54
3,38
 NTT
520155,25
25
2,31
6,49
 Riau
170085,62
8
0,75
2,08
 Sulsel
798053,00
21
3,54
5,45
 Sulteng
499336,00
12
2,21
3,12
 Sultra
1717699,00
12
7,61
3,12
 Sulut
498050,50
14
2,21
3,64
 Sumbar
194935,20
10
0,86
2,60
 Sumsel
295658,00
9
1,31
2,34
 Sumut
161028,75
19
0,71
4,94
 Jumlah
22560545,46
385
100,00
100,00

Sumber: Pusat Informasi Konservasi Alam Departemen Kehutanan, 2001 (Data Diolah)             

Pada Tabel 2  dapat dilihat bahwa kawasan konservasi di Indonesia tersebar di setiap propinsi, walaupun penyebaran tersebut tidak merata.  Dari segi luas Irian Jaya (Papua), merupakan propinsi yang memiliki luas relatif terbesar (37,63%) tetapi dengan jumlah unit relatif kecil (7,53%).  Ini berarti setiap unit KK miliki areal yang luas.  Sebaliknya, Jawa Barat memiliki luas relatif kecil (1,15%) tetapi memiliki jumlah unit relatif yang besar yang berarti rata-rata luasan KK yang kecil.  Dari data tersebut yang menjadi pertanyaan adalah “apakah luas dan jumlah unit KK di masing-masing propinsi tersebut sudah memenuhi azas keterwakilan?”.   Pertanyaan ini penting karena dengan makin meningkatnya kegiatan pembangunan, tuntutan konversi lahan akan makin meningkat, sehingga diperlukan penentuan luasan optimal suatu kawasan konservasi. 
Menurut Bappenas (1991), kekayaan habitat dan spesies hutan dataran rendah yang tercakup dalam kawasan konservasi masih kurang dari 1,5%, masih banyak yang belum terwakili.  Berbagai tipe habitat yang ada di Indonesia dan luas areal yang terlindung dalam kawasan konservasi dan direncanakan untuk dilindungi disajikan pada Tabel 3.
Tabel 3.  Sebaran luas kawasan konservasi menurut tipe habitat
Habitat
Luas Total
Luas KK yang ada
Luas KK direncanakan
Awal
Sisa (%)
(ha)
(%)
(ha)
(%)
Hutan batu kapur
13579300
39.3
562600
4.1
483500
3.6
Rawa air tawar
10305400
46.8
539800
5.2
563200
5.5
Hutan kerangas
9166000
28.6
110000
1.2
199000
2.2
Hutan kayubesi (Ironwood Forest)
342000
34.2
28000
8.2
2000
0.6
Hutan dataran rendah selalu hijau
89615700
57.5
4405700
4.9
7875300
8.8
Hutan hujan pegunungan (montana)
20623300
77.1
4356700
21.1
2404900
11.7
Rawa gambut
21925200
78.8
1432600
6.5
864200
3.9
Hutan semi selalu hijau
15087700
28.3
305000
2.0
458000
3.0
Hutan jarum tropika
321500
60.0
50000
15.6
22000
6.8
Hutan mangrove
5080000
43.9
568700
11.2
297800
5.8
Hutan pada “ultrabasic”
829900
46.9
3000
0.4
97000
11.7
Hutan musim
2419200
38.0
106000
4.4
232500
9.6
Savana
39000
39.7
1000
2.5
9500
24.4
Dataran tinggi (Alpine)
217000
100.0
74000
34.1
25800
11.8
Jumlah
189551200

12543100

13534600

Keterangan:
Luas habitat yang tersisa didasarkan pada peta penutupan lahan awal tahun 1980-an.
Data pada Tebal 3 menunjukkan bahwa perlindungan terhadap beberapa tipe habitat masih sangat kecil.  Sebagaimana menurut Paine (1997), walaupun memiliki Biodiversity Index tertinggi, akan tetapi Indonesia memiliki indeks konservasi (Conservation Index) yang rendah, artinya upaya perlindungan terhadap sumberdaya alam hayati tersebut masih lebih rendah dibandingkan dengan yang diperlukan. Oleh karena itu, untuk meningkatkan indeks konservasi, masih banyak yang harus dilakukan Indonesia (MacKinnon 1996).

Permasalahan dalam pembangunan  kawasan konservasi di indonesia

Berbagai bentuk gangguan dan ancaman terhadap hutan (termasuk kawasan konservasi) adalah  1) pencurian dan penebangan liar, 2) perambahan, 3)  perdagangan, peredaran, dan perdagangan flora dan fauna secara illegal, 4) perburuan liar, 5) penangkapan melebihi quota, dan 6) penyelundupan flora dan fauna langka dan dilindungi(Sukiran 2000).
Hal-hal tersebut di atas merupakan symptom (gejala) yang terjadi pada kawasan konservasi atau  flora dan fauna.  Gejala tersebut timbul sebagai akibat adanya berbagai permasalahan.  Ahli  yang berbeda memandang masalah pengelolaan kawasan konservasi secara berbeda-beda (Priono 2000; Suwelo 2000; Sukiran 2000).    Dephutbun (2000) memandang masalah sebagai kelemahan dan tantangan.  Masalah yang merupakan kelemahan dalam pembangunan kawasan konservasi adalah:
·         Indonesia belum mampu mengubah potentsi ekologis yang dimiliki menjadi potensi ekonomi yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara optimal;
·         Tingkat pendidikan, motivasi, dedikasi dan etos kerja serta tingkat kesejahteraan pegawai yang terlibat dalam pengelolaan kawasan konservasi umumnya masih rendah.
·         Kelembagaan sebagai alat menajemen belum efektif akibat: 1) penanganan yang terlalu sentralistik, tidak sesuai dengan karakteristik kawasan konservasi di masing-masing daerah yang spesifik, 2) pembentukan UPT kurang proporsional dengan luas dan karakteristik kawasan; 3) polisi hutan belum berfungsi secara optimal; 4) peranan pemerintah daerah dalam kegiatan konservasi sangat minim; 5) kegiatan terlalu berorientasi pada proyek yang tidak mengacu pada kerangka pemikiran yang jelas; 6) lemahnya sistem pengelolaan data, dan 7) penyebaran dan penempatan pegawai kurang proporsional.
Sementara itu masalah yang berupa tantangan adalah:
·         Kesenjangan antara permintaan dengan pasokan (khususnya permintaan akan kayu),
·         Tekanan masyarakat terhadap kawasan yang semakin meningkat;
·         Konflik dengan sektor lain;
·         Rendahnya kondisi sosial ekonomi masyarakat yang tinggal di sekitar dan di dalam kawasan hutan;
·         Meningkatnya perburuan satwa dan tumbuhan liar;
·         Tuntutan masyarakat terhadap nilai ekonomi (langsung) kawasan konservasi masih tinggi;
·         Kesadaran masyarakat di sekitar kawasan konservasi akan konservasi sumberdaya hutan masih rendah;
·         Terjadinya degradasi dan deforestasi yang semakin meningkat;
·         Kebakaran hutan akibat alam, kelalaian, atau disengaja masih sering terjadi bahkan cenderung meningkat;
·         Liberalisasi perdagangan dan tuntutan akan produk berwawasan lingkungan.







Penutup

Sebagai negara yang memiliki keanekaragaman sumber daya hayati yang tinggi, Indonesia memiliki tanggung jawab moral untuk melindungi sumberdaya tersebut bagi kepentingan kesejahteraan manusia, baik generasi sekarang maupun generasi yang akan datang.  Sekali  suatu spesies hilang atau punah maka spesies tersebut akan punah selamanya.  Sementara itu masih banyak sekali spesies yang belum diketahui kegunaannya bagi umat manusia.  Oleh karena itu prinsip “save it, study it, and use it” merupakan prinsip yang sangat tepat.
Walaupun dari segi kuantitas, pembangunan kawasan konservasi di Indonesia telah mengalami perkembangan yang pesat, akan tetapi pembangunan tersebut belum dapat mencapai hasil yang optimal.  Kawasan konservasi masih banyak mengalami kerusakan akibat berbagai ganguan.   Adanya berbagai gangguan merupakan indikasi banyaknya masalah yang dihadapi, antara lain adalah pandangan bahwa konservasi semata-mata merupakan kegiatan Departemen Kehutanan dan minimnya  peranan pemerintah daerah.  Minimnya peranan pemerintah daerah karena  kewenangan pengelolaan kawasan konservasi masih bersifat sentralistis.
Pengelolaan kawasan konservasi selama ini dilaksanakan oleh Dirjen di bawah Menteri Kehutanan yang juga membawahi bidang eksploitasi.  Secara teoritis hal ini dapat menyebabkan terjadinya “conflict of interest”.  Selain itu, kawasan konservasi di Indonesia tidak hanya mencakup kawasan hutan tetapi juga mencakup  lautan (CAL, SML, TNL, dan TWL) dan areal lain di luar kawasan hutan (kawasan lindung).  Oleh karena itu, sudah saatnya pengelolaan kawasan konservasi ini dilaksanakan oleh suatu lembaga independen yang terpisah dari Departemen Kehutanan dan dapat mengakomodasi kepentingan pemerintah daerah dan masyarakat sekitar atau di dalam kawasan hutan.

                   Daftar Pustaka

Ø En.wikipedia.org/IUCN-categories.html